SuaraBogor.id - Seorang guru ngaji bernisial MMS (52) di Depok berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga telah mencabuli 10 muridnya. Tersangka diketahui meminta para korban yaitu muridnya untuk memegang alat vitalnya dan beberapa tindakan cabul yang lainnya.
Aksi bejat guru ngaji ini terbongkar dari pengakuan salah satu korbannya yang mengaku dicabuli guru tersebut. Orangtua korban akhirnya melapor ke kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan ,salah satu korban menceritakan pencabulan yang dia alami pada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban menceritakan kembali peristiwa yang menimpa anaknua pada orang tua yang lain.
"Dari keterangan orang tua lain, ternyata anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama," ungkap Zulpan pada wartawan di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021).
Menurut Zulpan, ada 10 murid pengajian yang mengaku dicabuli oleh MMS. Mereka berusia 10-15 tahun dan berjenis kelamin perempuan.
"Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital dan juga ada hal hal lain yg gak bisa saya sebutkan, karena menjaga para korban tentunya," beber Zulpan.
Saat ini, polisi telah melakukan visum pada anak-anak yang jadi korban, memeriksa saksi dan korban serta melakukan pendampingan terhadap korban.
MMS disebut melakukan pencabulan di salah satu ruang majelis taklim, tempat pelaku mengajar ngaji.
"Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya. Di ruang itulah dilakukan pencabulan," ungkap Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya setelah waktu mengaji selesai. Pengajian dimulai pukul 5 sore hingga usai waktu salat magrib.
Modus pelaku, kata Zulpan, dengan membujuk, mengancam dan mengintimidasi korban yang masih di bawah umur untuk menuruti kemauannya.
"Anak dibawah umur dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital pelaku, dan sebagainya," beber Dia.
Mereka berusia 10 sampai 15 tahun dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan. "Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, Pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," papar Zulpan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para kroban, jilbab dan celana dalam serta kaos warna hijau.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Polrestro Depok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, di Kota Depok, Jawa Barat Minggu (12/12/2021) malam.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno pada wartawan.
Meski demikian, Yogen enggan menyebut inisial pelaku dan jumlah pasti anak-anak pengajian yang jadi korban pencabulan.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor