Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi.[Suara.com/Rochmat]

SuaraBogor.id - Seorang guru ngaji bernisial MMS (52) di Depok berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga telah mencabuli 10 muridnya. Tersangka diketahui meminta para korban yaitu muridnya untuk memegang alat vitalnya dan beberapa tindakan cabul yang lainnya. 

Aksi bejat guru ngaji ini terbongkar dari pengakuan salah satu korbannya yang mengaku dicabuli guru tersebut. Orangtua korban akhirnya melapor ke kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan ,salah satu korban menceritakan pencabulan yang dia alami pada orang tuanya.

Kemudian, orang tua korban menceritakan kembali peristiwa yang menimpa anaknua pada orang tua yang lain.

"Dari keterangan orang tua lain, ternyata anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama," ungkap Zulpan pada wartawan di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021).

Menurut Zulpan, ada 10 murid pengajian yang mengaku dicabuli oleh MMS. Mereka berusia 10-15 tahun dan berjenis kelamin perempuan.

"Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital dan juga ada hal hal lain yg gak bisa saya sebutkan, karena menjaga para korban tentunya," beber Zulpan.

Saat ini, polisi telah melakukan visum pada anak-anak yang jadi korban, memeriksa saksi dan korban serta melakukan pendampingan terhadap korban.

MMS disebut melakukan pencabulan di salah satu ruang majelis taklim, tempat pelaku mengajar ngaji.

"Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya. Di ruang itulah dilakukan pencabulan," ungkap Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui  melancarkan aksi bejatnya setelah waktu mengaji selesai. Pengajian dimulai pukul 5 sore hingga usai waktu salat magrib.

Modus pelaku, kata Zulpan, dengan membujuk, mengancam dan mengintimidasi korban yang masih di bawah umur untuk menuruti kemauannya.

"Anak dibawah umur dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital pelaku, dan sebagainya," beber Dia.

Mereka berusia 10 sampai 15 tahun dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan.  "Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, Pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," papar Zulpan.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para kroban, jilbab dan celana dalam serta kaos warna hijau.

Atas perbuatan pelaku, Penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Polrestro Depok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, di Kota Depok, Jawa Barat Minggu (12/12/2021) malam.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno pada wartawan.

Meski demikian, Yogen enggan menyebut inisial pelaku dan jumlah pasti anak-anak pengajian yang jadi korban pencabulan.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More