Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 15 Desember 2021 | 12:45 WIB
Konferensi Meja Bundar (Arsip Nasional Belanda via Wikimedia Commons)

SuaraBogor.id - Pasca Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 masih terdapat peristiwa atau sejarah penting yang terjadi dan perlu diketahui. Salah satunya adalah Perjanjian Roem Royen, yakni perjanjian yang dilakukan Indonesia dengan Belanda.

Perjanjian Roem Royen merupakan sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah masalah tentang kemerdekaan Indonesia sebelum konferensi meja bundar di gelar di Den Hang.

Perjanjian ini dimulai 14 April 1949. Kemudian ditandatangani oleh kedua pihak pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Dalam perjanjian itu, masing-masing negara mempunyai pemimpin delegasi, yakni Mohammad Roem dan Herman van Roijen.

Nama Roem Royen merupakan gabungan dari nama kedua pemimpin delegasi itu.

Baca Juga: Film De Oost: Penggambaran Soekarno dari Sudut Pandang Masyarakat Belanda

Karena yang dibahas adalah permasalahan kedua negara, maka waktu yang dibutuhkan juga cukup lama, hampir satu bulan. Meski lama, namun yang diharapkan adalah mendapatkan kesepakatan bersama.

Pada perjanjian itu turut hadir sejumlah tokoh untuk menegaskan posisi Indonesia atau Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta. Tokoh yang turut hadir yakni Mohammad Hatta dari pengasingan di Bangka dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Yogyakarta.

Munculnya perjanjian Roem Royen berawal dari serangan tentara Belanda ke Yogyakarta dan terdapat penahanan pemimpin RI sehingga mendapat kecaman dari dunia Internasional. Saat itu Belanda memproganda TNI telah hancur, kemudian mendapat kecaman dari luar negeri, terutama Amerika Serikat.

Melihat hal itu pihak PBB lantas membuat kewenangan KTN atau UNCI, United Nations Commission For Indonesia. UNCI diketuai oleh Marle Cochran dari Amerika Serikat. PBB memerintahkan UNCI pada 23 Maret 1949 untuk membantu perundingan Roem Royen.

Berikut kesepakatan yang dihasilkan dari perjanjian Roem Royen di Jakarta:

Baca Juga: Menanamkan Kebiasaan Membaca Buku

1. Pihak Indonesia menyepakati 3 hal, yakni:

  • Mengeluarkan perintah untuk menghentikan perang gerilya kepada "Pengikut Republik yang Bersenjata".
  • Bekerjasama mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
  • Turut serta dalam KMB di Den Haag, dengan tujuan untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat tanpa ada syarat.

2. Pihak Belanda juga menyepakati apa yang diinginkan pemerintah Indonesia, diantaranya:

  • Menyetujui kembalinya pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta.
  • Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik. yang selama ini telah dilakukan.
  • Tidak mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1948. Tidak akan meluaskan negara atau daerah yang bakal merugikan Republik Indonesia.
  • Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
  • Berusaha dengan sungguh-sungguh agar KMB segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.

Setelah perjanjian Roem Royen, dilakukan penegasan kembali dan mengadakan pertemuan pada 22 Juni. Lewat pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan, yakni:

  1. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa adanya persyaratan sesuai perjanjian Renville pada 1948.
  2. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak.
  3. india Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia.

Pada saat itu telah dibentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang mana Sjafruddin Prawiranegara diangkat sebagai presiden mulai 22 Desember 1948. Setelah perundingan disepakati, Soekarno dan Hatta kembali dari pengasingannya menuju Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Dulu Yogyakarta merupakan ibu kota sementara Indonesia.

Lantas pada 13 Juli 1949, PDRI resmi berakhir dan mengembalikan posisi presiden Republik Indonesia kepada Soekarno kembali.

Demikian penjelasan mengenai Perjanjian Roem Royen. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan di bidang sejarah.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Load More