SuaraBogor.id - Berikut ini bacaan doa sesudah wudhu. Berwudhu merupakan syarat sah bagi umat muslim untuk menunaikan ibadah sholat wajib maupun sunnah. Wudhu membuat umat muslim terjaga kesuciannya.
Wudhu berasal dari bahasa Arab, Al Wadhaah, yang berarti kebersihan atau kecerahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wudhu atau wudu memiliki arti menyucikan diri (sebelum sholat) dengan membasuh muka, tangan, kepala dan kaki.
Perintah untuk berwudhu sebelum mengerjakan sholat juga jelas tertuang dalam Al Quran, surah Al Maidah ayat 6. Berikut ini tulisan latin dan artinya:
Tulisan Latin:
Y ayyuhallana man i qumtum ila-alti fagsil wujhakum wa aidiyakum ilal-marfiqi wamsa biru`sikum wa arjulakum ilal-ka'ban, wa ing kuntum junuban faahhar, wa ing kuntum mar au 'al safarin au j`a aadum mingkum minal-g`ii au lmastumun-nis`a fa lam tajid m`an fa tayammam a'dan ayyiban famsa biwujhikum wa aidkum min-h, m yurdullhu liyaj'ala 'alaikum min arajiw wa lkiy yurdu liyuahhirakum wa liyutimma ni'matah 'alaikum la'allakum tasykurn
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Kewajiban melakukan wudhu sebelum bersholat juga disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhu."
Baca Juga: Syarat Tayamum, Lengkap Dengan Tata Caranya
Umat muslim wajib mengetahui air apa saja yang bisa digunakan untuk berwudhu. Air tersebut terdiri dari air dari tangki besar atau kolam, air sumur, air hujan, air terjun dan air dari lelehan salju atau es batu.
Sementara air yang tak boleh digunakan untuk berwudhu terdiri dari air yang kotor atau ada najis, air sari buah atau pohon, air yang sudah berubah warna, rasa dan bau, karena sesuatu telah direndam di dalamnya.
Lalu juga air dengan jumlah sedikit atau kurang dari 1000 liter, yang terkena sesuatu yang tidak bersih, seperti darah atau minuman anggur atau ada binatang yang mati di dalamnya. Terakhir, air bekas wudhu yang jumlahnya sedikit.
Berikut ini tata cara berwudhu berdasarkan wajib wudhu, seperti dikutip dari NU Online:
- Niat Wudhu
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan hingga siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki dan tertib.
Ini bacaan niat wudhu, dalam tulisan latin dan artinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Momen Langka di CFD: Duet Tak Terduga Rudy Susmanto dan Ade Yasin Bikin Heboh Warga Bogor
-
CFD Cibinong Uji Coba Terakhir! Rudy Susmanto Bongkar Skema Berbeda
-
Warga Harap Bebas Kendaraan, Bupati Siap Gelar Rapat Finalisasi CFD Cibinong: Kapan Tutup Total?
-
CFD Cibinong Bakal Permanen Setiap Minggu? Bupati Rudy Puas dan Beberkan Konsep Istirahat Alam
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka