SuaraBogor.id - Berikut ini bacaan doa sesudah wudhu. Berwudhu merupakan syarat sah bagi umat muslim untuk menunaikan ibadah sholat wajib maupun sunnah. Wudhu membuat umat muslim terjaga kesuciannya.
Wudhu berasal dari bahasa Arab, Al Wadhaah, yang berarti kebersihan atau kecerahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wudhu atau wudu memiliki arti menyucikan diri (sebelum sholat) dengan membasuh muka, tangan, kepala dan kaki.
Perintah untuk berwudhu sebelum mengerjakan sholat juga jelas tertuang dalam Al Quran, surah Al Maidah ayat 6. Berikut ini tulisan latin dan artinya:
Tulisan Latin:
Baca Juga: Syarat Tayamum, Lengkap Dengan Tata Caranya
Y ayyuhallana man i qumtum ila-alti fagsil wujhakum wa aidiyakum ilal-marfiqi wamsa biru`sikum wa arjulakum ilal-ka'ban, wa ing kuntum junuban faahhar, wa ing kuntum mar au 'al safarin au j`a aadum mingkum minal-g`ii au lmastumun-nis`a fa lam tajid m`an fa tayammam a'dan ayyiban famsa biwujhikum wa aidkum min-h, m yurdullhu liyaj'ala 'alaikum min arajiw wa lkiy yurdu liyuahhirakum wa liyutimma ni'matah 'alaikum la'allakum tasykurn
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Kewajiban melakukan wudhu sebelum bersholat juga disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhu."
Baca Juga: 10 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik di Sini
-
Bupati Rudy Susmanto Dorong Tirta Kahuripan Gandeng Swasta, Layanan Air Bersih Harus Merata
-
Minggu Sore Ini Warga Bogor Rasakan Getaran Gempa Magnitudo 2,9
-
Malam Kelam di Cibinong! Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Michat, 4 PSK Positif HIV
-
Eksklusif: 16 Pengurus KONI Kabupaten Bogor Di-PAW, Empat Diantaranya Tim Sukses Rudy Susmanto