SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, dinilai pantas mendapat hukuman kebiri.
Sebab, dia tega melakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur, bahkan beberapa anak sekaligus dan secara berulang-ulang.
“Sangat pantas. Pelaku yang di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji pantas dikebiri,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, Indonesia telah memiliki tata laksana tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tata laksana ini dimuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Teknisnya, sanksi kebiri dimasukkan dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa di pengadilan. Lalu, menunggu keputusan Majelis Hakim.
Bila tidak dimasukkan dalam tuntutan, Majelis Hakim juga bisa memasukkan sanksi kebiri dalam hukuman sebagai inisiatif berdasarkan hati nuraninya.
“Jadi kebiri itu bukan hukuman, tapi tambahan dari pidana pokok. Misalnya ada pelaku yang dituntut 14 tahun penjara, diselesaikan dulu pidana pokoknya baru dikenakan sanksi kebiri,” terang Arist.
Perlu diketahui, Arist mengunjungi Mapolrestro Depok untuk membahas rencana pemberian trauma healing terhadap 10 dari 70 anak yang dicabuli guru ngaji di Kecamatan Beji.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan di Depok Dihentikan
Selain trauma healing, Komnas Perlindungan Anak pun akan melakukan asesmen terhadap para korban demi mendukung proses hukum yang berjalan.
“Asesmen itu nanti akan disampaikan sebagai bukti petunjuk untuk diteruskan oleh Kasatreskrim,” pungkas Arist.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Waspadai Dewa United, Eliano Reijnders Soroti Ivar Jenner
-
Topskor Persib Bandung Siap Comeback saat Hadapi Bali United
-
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tarik Tunai GoPay di ATM BRI dan CRM, Solusi Praktis Tanpa Kartu
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus