SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, dinilai pantas mendapat hukuman kebiri.
Sebab, dia tega melakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur, bahkan beberapa anak sekaligus dan secara berulang-ulang.
“Sangat pantas. Pelaku yang di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji pantas dikebiri,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, Indonesia telah memiliki tata laksana tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tata laksana ini dimuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Teknisnya, sanksi kebiri dimasukkan dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa di pengadilan. Lalu, menunggu keputusan Majelis Hakim.
Bila tidak dimasukkan dalam tuntutan, Majelis Hakim juga bisa memasukkan sanksi kebiri dalam hukuman sebagai inisiatif berdasarkan hati nuraninya.
“Jadi kebiri itu bukan hukuman, tapi tambahan dari pidana pokok. Misalnya ada pelaku yang dituntut 14 tahun penjara, diselesaikan dulu pidana pokoknya baru dikenakan sanksi kebiri,” terang Arist.
Perlu diketahui, Arist mengunjungi Mapolrestro Depok untuk membahas rencana pemberian trauma healing terhadap 10 dari 70 anak yang dicabuli guru ngaji di Kecamatan Beji.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan di Depok Dihentikan
Selain trauma healing, Komnas Perlindungan Anak pun akan melakukan asesmen terhadap para korban demi mendukung proses hukum yang berjalan.
“Asesmen itu nanti akan disampaikan sebagai bukti petunjuk untuk diteruskan oleh Kasatreskrim,” pungkas Arist.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan
-
Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026
-
Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM