SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, dinilai pantas mendapat hukuman kebiri.
Sebab, dia tega melakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur, bahkan beberapa anak sekaligus dan secara berulang-ulang.
“Sangat pantas. Pelaku yang di Bandung, di sini, di Tasikmalaya dan guru ngaji yang di Beji pantas dikebiri,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, Indonesia telah memiliki tata laksana tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tata laksana ini dimuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Teknisnya, sanksi kebiri dimasukkan dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa di pengadilan. Lalu, menunggu keputusan Majelis Hakim.
Bila tidak dimasukkan dalam tuntutan, Majelis Hakim juga bisa memasukkan sanksi kebiri dalam hukuman sebagai inisiatif berdasarkan hati nuraninya.
“Jadi kebiri itu bukan hukuman, tapi tambahan dari pidana pokok. Misalnya ada pelaku yang dituntut 14 tahun penjara, diselesaikan dulu pidana pokoknya baru dikenakan sanksi kebiri,” terang Arist.
Perlu diketahui, Arist mengunjungi Mapolrestro Depok untuk membahas rencana pemberian trauma healing terhadap 10 dari 70 anak yang dicabuli guru ngaji di Kecamatan Beji.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan di Depok Dihentikan
Selain trauma healing, Komnas Perlindungan Anak pun akan melakukan asesmen terhadap para korban demi mendukung proses hukum yang berjalan.
“Asesmen itu nanti akan disampaikan sebagai bukti petunjuk untuk diteruskan oleh Kasatreskrim,” pungkas Arist.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
6 Rantis Kawal Skuat Persija Jakarta Tiba di Markas Persib Bandung
-
Sesaat Lagi Kick Off! Ini Lokasi Nobar Persib vs Persija di Jakarta dan Bandung
-
Jaminan Laga Sengit! Ini Link Live Streaming Persib Bandung vs Persija
-
Membedah Rekor Pertemuan Persib Bandung vs Persija, Siapa Lebih Jagoan?
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan