Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 20 Desember 2021 | 16:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolre Bogor AKBP Harun saat gelar pasukan pengawasan PPKM Darurat di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Dok. Pemkab Bogor]

SuaraBogor.id - Saat malam pergantian Tahun Baru objek wisata di Puncak Bogor, Jawa Barat tetap beroperasi, namun ada beberapa syarat jika wisatawan ingin merayakannya di wisata yang dingin tersebut.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, jika wisatawan ingin ke menikmati malam Tahun Baru di Puncak harus mematuhi aturan sebagaimana yang disyaratkan Pemerintah Pusat.

Diantaranya pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata.

“Pengunjung yang datang saat pergantian tahun baru 2022 maksimal 50 persen dari kapasitas tempat,” ujarnya, kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Jawa Barat pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Selain itu bagi wisatawan juga memiliki surat bukti negatif Covid-19. Yakni hasil negatif tes PCR untuk mereka yang ingin menginap di kawasan Puncak dan hasil negatif tes antigen jika akan berwisata tanpa menginap.

Di sisi lain, meski mengizinkan tempat wisata tetap buka, namun Ade menegaskan akan menutup jalur menuju kawasan Puncak Bogor saat malam perayaan tahun baru. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terlalu banyak orang yang berada di kawasan Puncak Bogor.

“Nantinya akan ada petugas gabungan yang akan menutup jalur menuju Puncak Bogor, khususnya Jalan Raya Puncak saat malam tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Untuk dari jam berapa penutupannya, situasional saja tergantung di lapangan," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menuturkan, sebanyak 300 personel Polri nantinya akan disiagakan khusus mengatur lalin dan disebar di 10 titik posko protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Rayakan Kemeriahan Akhir Tahun dengan Inspirasi 5 Menu Sagu yang Lezat dan Sehat

“Dua titik di Sentul (Utara dan Selatan). Kemudian 6 titik di Puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadog), dan dua tambahan di Caringin serta Cigombong (Bocimi),” kata Dicky, baru baru ini.

Di Pos prokes itu, petugas pertama akan menjaring kendaraan sesuai kebijakan ganjil genap.

“Setiap pengendara masuk wilayah Bogor juga wajib menyerahkan hasil 3×24 jam untuk hasil negatif PCR wisatawan menginap dan 1×24 jam untuk hasil tes negatif antigen bagi wisatawan sehari,” katanya.

Selain itu, wisatawan juga wajib vaksin, dengan mengaktivasi aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat wisata. Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan vaksin akan difasilitasi vaksin di sentra vaksin nantinya.

Load More