SuaraBogor.id - Prasasti Alun-alun Kota Bogor yang salah penulisan baru-baru ini menjadi perhatian banyak pihak, meski saat ini telah dicopot dan diperbaiki Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Moh Nurdat Ilhamsyah turut mengomentari peristiwa tersebut.
Menurutnya, ini murni kecerobohan Pemkot Bogor yang tidak melakukan pengecekan kembali sebelum prasasti itu dipasang.
“Kami nilai ada kecerobohan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atau vendor pengadaan dalam penulisan Khat kaligrafi di prasasti alun-alun tersebut,” katanya, Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut, Nurdat mengaku ini amat sangat kurang baik, apalagi di mata BKPRMI selaku penggiat, aktivis bidang keagamaan islam.
Atas penulisan kalimah pembuka surat alfaatihah didalam mushaf alquran sebagai kitab suci ummat islam.
“Ada penempatan yang kurang baik, apalagi rentan kalimah Bismillah tulisan arab tersebut diduduki atau terinjak bahkan di rusak,” tegasnya.
Oleh karenanya, BKPRMI menghimbau untuk segera merevisi kalimah ayat pembuka tersebut dengan tulisan aksara indonesia atau latin, Inggris atau aksara sunda pilihannya tanpa menghilangkan maksud tujuannya, yakni dengan atas berkat rahmat alloh tuhan yang Maha Esa.
Untuk itu, salahnya dalam penulisan kata bismillah, Nurdat mengatakan, Dinas terkait dalam hal ini Disperumkim wajib mengklarifikasi dan membuat tulisan permohonan maaf kepada warga Bogor yang mayoritas ummat islam.
Baca Juga: Prasasti Alun-alun Kota Bogor Salah Penulisan, Ternyata Penyebabnya Ini
“Dengan berjanji agar berhati-hati dalam hal penulisan khat kaligrafi di tempat alun-alun, umum atau taman sekalipun. Dan tidak akan terulang kembali,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran
-
Kesan Haru dari Pelataran dan Kubah Raksasa Masjid Al Akbar Surabaya Jatim
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
DPR: Larangan Salat Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Bentuk Nyata Pelanggaran Hukum Internasional
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang