SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada sopir taksi online, yang melakukan pelecehan seksual ke salah seorang perawat di Bogor, Jawa Barat.
Fakta baru sebelum diperkosa, pelaku memandikan terlebih dahulu korban dengan dalih spiritual untuk buang sial.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan.
“Korban sempat dimandikan oleh pelaku, katanya untuk mengusir makhluk halus dari tubuhnya. Pelaku juga sempat menyentuh sejumlah bagian vital dari korban saat ritual pemandian," ujarnya, Senin (20/12/2021).
Korban EA (47) saat itu menurut karena percaya dengan apa yang dikatakan pelaku Hendriyanto (54). Bahwa ia harus menjalani ritual pemandian khusus, untuk menghilangkan segala pengaruh buruk gangguan makhluk gaib.
Namun setelah sadar, korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 18 dan 19 Desember 2021 kemarin.
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Kini pelaku tengah ditahan di Polresta Bogor Kota.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit kendaraan roda empat Cahya Warna Hitam B 2132 SYG.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Wakapolresta.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 kemarin.
Baca Juga: Prasasti Alun-alun Kota Bogor Salah Penulisan, Remaja Masjid: Kecerobohan Pemkot Bogor
Di mana saat itu korban berinisial EA (47) hendak pulang ke rumahnya dari Jakarta Selatan menuju Bogor menggunakan jasa salah satu mobil online.
"Korban ini bekerja sebagai pelayanan home care kesehatan di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu korban hendak pulang menggunakan aplikasi angkutan mobil online," imbuhnya.
Semula, korban melakukan booking mobil online dengan tujuan Pesanggrahan Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Namun sang supir berbaik hati mengantarkan korban hingga rumahnya di kawasan Kota Bogor.
Korban mengaku, semula semuanya berjalan seperti biasa. Bahkan antara korban dan pelaku sempat berbincang panjang selama perjalanan dari Jakarta Selatan menuju Bogor. Namun setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan.
Berita Terkait
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal