"Wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
Apabila ada tamu lawan jenis, maka yang harus dilakukan adalah tidak menerimanya masuk ke dalam suami, kecuali jika suami yang menemani atau sudah mendapat izin dari suami. Hal ini perlu ditekankan agar tak menimbulkan fitnah.
3. Mengikuti Tempat Tinggal Suami
Mengikuti tempat tinggal suami merupakan kewajiban kedua bagi seorang wanita yang menyandang status sebagai istri seseorang. Firman Allah SWT ini tertuang dalam Al Quran, surah Ath Thallaq ayat 6.
Tulisan Latin:
Askinhunna min aiu sakantum miw wujdikum wa l turrhunna lituayyiq 'alaihinn
Artinya:
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Seorang suami hendaknya tinggal bersama istri, dalam satu rumah, sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Lala Karmela Bersyukur Bisa Khatam Al-Quran Sebelum Resmi Menikah
Artinya, sesuai kewajiban yang pertama, maka istri wajib mengikuti keputusan suami untuk tinggal di mana.
Demikian pembahasan mengenai kewajiban istri setelah menikah. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan rumah tangga yang dibina mendatangkan sakinah mawaddah dan warahmah. Informasi ini dikutip dari laman resmi pengadilan agama Palangkaraya.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Viral, Mobil Kepergok di Parkiran Apartemen Cewek Lain, Istri Auto Seret dan Jewer Suami
-
Wanita Ini Siap Merayakan Natal Bersama Suami Pohon, Sudah 3 Tahun Menikah
-
Cerita Pasangan Menikah di Gerai Boba, Dulu Sering Dijadikan Tempat Pacaran
-
5 Tips Menjalani LDR agar Tetap Langgeng dan Harmonis, Dijamin Ampuh!
-
Daftar Rukun Nikah dan Syarat Sah Nikah, Pastikan Anda Tahu Sebelum Melamar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Bukan Rumpin atau Leuwiliang, Ini Alasan Cigudeg Dijagokan Jadi Ibu Kota Bogor Barat?
-
Demi Pemilu 'Nol Kertas': KPU Bogor Kumpulkan Ahli, Godok Rencana Transformasi ke E-voting
-
Revolusi Demokrasi Lokal, Pilkades E-voting Jadi Uji Coba Awal Pemilu Digital di Bogor?
-
Lagi-Lagi! Makan Bergizi Gratis Diduga Sebabkan Keracunan Massal, Tiga Siswa Dilarikan ke RSUD Ciawi
-
Perang Dingin Memuncak! Kang Jaya Somasi Pengurus Lama PSB Bogor, Ungkap Kerugian Moral dan ...