"Wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
Apabila ada tamu lawan jenis, maka yang harus dilakukan adalah tidak menerimanya masuk ke dalam suami, kecuali jika suami yang menemani atau sudah mendapat izin dari suami. Hal ini perlu ditekankan agar tak menimbulkan fitnah.
3. Mengikuti Tempat Tinggal Suami
Mengikuti tempat tinggal suami merupakan kewajiban kedua bagi seorang wanita yang menyandang status sebagai istri seseorang. Firman Allah SWT ini tertuang dalam Al Quran, surah Ath Thallaq ayat 6.
Tulisan Latin:
Askinhunna min aiu sakantum miw wujdikum wa l turrhunna lituayyiq 'alaihinn
Artinya:
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Seorang suami hendaknya tinggal bersama istri, dalam satu rumah, sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Lala Karmela Bersyukur Bisa Khatam Al-Quran Sebelum Resmi Menikah
Artinya, sesuai kewajiban yang pertama, maka istri wajib mengikuti keputusan suami untuk tinggal di mana.
Demikian pembahasan mengenai kewajiban istri setelah menikah. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan rumah tangga yang dibina mendatangkan sakinah mawaddah dan warahmah. Informasi ini dikutip dari laman resmi pengadilan agama Palangkaraya.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Viral, Mobil Kepergok di Parkiran Apartemen Cewek Lain, Istri Auto Seret dan Jewer Suami
-
Wanita Ini Siap Merayakan Natal Bersama Suami Pohon, Sudah 3 Tahun Menikah
-
Cerita Pasangan Menikah di Gerai Boba, Dulu Sering Dijadikan Tempat Pacaran
-
5 Tips Menjalani LDR agar Tetap Langgeng dan Harmonis, Dijamin Ampuh!
-
Daftar Rukun Nikah dan Syarat Sah Nikah, Pastikan Anda Tahu Sebelum Melamar
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal
-
BRImo Taiwan Raih Penghargaan, BRI Perkuat Layanan Finansial bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perjuangan Ratusan Petugas Taklukkan Bara Sampah di TPAS Galuga
-
Pencarian Hari Ke-3 Rombongan Jurnalis di Krakatau, TNI AL Terjunkan 3 Kapal Perang
-
Dugaan Baku Tembak di Pandawa Parungpanjang, Polres Bogor Gelar Olah TKP Tertutup dan Buru Pelaku