Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:24 WIB
Ilustrasi suami istri langgeng (pexels.com/Caleb Oquendo).

Askinhunna min aiu sakantum miw wujdikum wa l turrhunna lituayyiq 'alaihinn

Artinya:

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

Seorang suami hendaknya tinggal bersama istri, dalam satu rumah, sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga: Lala Karmela Bersyukur Bisa Khatam Al-Quran Sebelum Resmi Menikah

Artinya, sesuai kewajiban yang pertama, maka istri wajib mengikuti keputusan suami untuk tinggal di mana.

Demikian pembahasan mengenai kewajiban istri setelah menikah. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan rumah tangga yang dibina mendatangkan sakinah mawaddah dan warahmah. Informasi ini dikutip dari laman resmi pengadilan agama Palangkaraya.

Kontributor : Lukman Hakim

Load More