SuaraBogor.id - Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mendapatkan dokumen dari pihak TNI. Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI.
“Beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu, kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oleh sebab itu, KPK akan kembali mengkaji kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 yang dihentikan penyidikannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diatur bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, KPK hanya menangani satu tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
“Ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji,” kata Alex.
Kendati dihentikan oleh Puspom TNI, Lembaga Antirasuah itu memastikan akan mempelajari alasan pemberhentian penyidikan tersebut kepada Puspom TNI.
Alex berpendapat, jika tersangka itu tak bisa diproses oleh KPK, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani,” ujar dia.
Menurut Alex, pimpinan KPK juga akan meminta penjelasan dari tim penyidik untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari hasil penyidikan kasus tersebut. KPK, imbuhnya, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Puspom TNI dalam waktu dekat.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri
“Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan. Ya, nanti kita akan koordinasikan dari Deputi Penindakan,” tutur dia.
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan