Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:53 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.

SuaraBogor.id - Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mendapatkan dokumen dari pihak TNI. Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI.

“Beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu, kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Oleh sebab itu, KPK akan kembali mengkaji kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 yang dihentikan penyidikannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebab, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diatur bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Helikopter yang dioperasikan operator Fly Bali Heli lepas landas saat mengangkut wisatawan di kawasan Badung, Bali, Kamis (14/10/2021).

Dalam kasus ini, KPK hanya menangani satu tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri

“Ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji,” kata Alex.

Kendati dihentikan oleh Puspom TNI, Lembaga Antirasuah itu memastikan akan mempelajari alasan pemberhentian penyidikan tersebut kepada Puspom TNI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata konfrensi pers menahanan 15 anggota dan mantan DPRD Muara Enim [YouTube]

Alex berpendapat, jika tersangka itu tak bisa diproses oleh KPK, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani,” ujar dia.

Menurut Alex, pimpinan KPK juga akan meminta penjelasan dari tim penyidik untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari hasil penyidikan kasus tersebut. KPK, imbuhnya, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Puspom TNI dalam waktu dekat.

Baca Juga: KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) di Hotel Sheraton Mustika, Kamis (28/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

“Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan. Ya, nanti kita akan koordinasikan dari Deputi Penindakan,” tutur dia.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Load More