SuaraBogor.id - Kejari Depok membutuhkan waktu 9 bulan untuk menetapkan tersangka dalam skandal Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Penetapan tersangka baru diumumkan kemarin, Kamis (30/12/2021). Padahal, penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir Maret 2021.
“Kemarin kita sudah menetapkan sementara 2 orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, Kamis kemarin.
Kuncoro mengakui, pihaknya memang menemui sejumlah kendala selama proses penyelidikan berlangsung.
Salah satu kendala yang dihadapi yaitu perihal ketersediaan alat bukti.
Ini menjadi kendala yang cukup pelik karena kegiatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Depok, terjadi beberapa tahun lalu.
“Intinya adalah bahwa kegiatan (perkara) ini kan bukan kegiatan sebulan atau dua bulan yang lalu, tapi sudah ada sejak tahun 2016,” bebernya.
Kendala ditemui saat Jaksa Penyelidik berusaha melengkapi alat bukti saksi dan surat atau dokumen.
Dalam hal alat bukti saksi, Kuncoro menyebutkan, pihaknya kesulitan karena beberapa pejabat yang dinilai sangat mengetahui perkara ini sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sehingga pihaknya kesulitan mendalami perkara lantaran beberapa bagian informasi penting hanya diketahui oleh pejabat yang sudah meninggal.
“Jadi ibarat puzzle, ada satu bagian yang hilang karena yang tau sudah meninggal,” tukas Kuncoro.
Sementara dalam hal alat bukti surat atau dokumen, Kejari kendala berasal dari proses administrasi yang kurang tertib pada sistem birokrasi Dinas Damkar Depok.
Hal ini mengakibatkan banyak berkas yang tercecer, sulit ditemukan atau belum diverifikasi kebenarannya.
“Kita takutnya sekarang dibilang gaada, tapi tiba-tiba muncul. Mohon maaf, itu tidak bisa kita pastikan,” tegas kuncoro.
Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Berita Terkait
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Berapa Kekayaan Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis? Anaknya Ditangkap Akibat Curi Sepatu di Masjid
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor