Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 03 Januari 2022 | 13:56 WIB
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith tampak hadir untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian di Markas Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Terlihat, Habib Bahar tampak mengenakan pakaian gamis berwarna putih dan kacamata hitam saat datangi Polda Jabar.

Habib dengan ceramah kontroversial ini mengatakan, dirinya tidak akan mangkir pada pemanggilan ini.

"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata dia, di Polda Jawa Barat, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Datangi Polda Jabar, Habib Bahar: Kalau Saya Ditahan, Berarti Keadilan Sudah Mati

Iapun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis (30/12). Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Namun hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia itu. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata penceramah berambut pirang panjang itu.

Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Warga Bogor Gugat Korem 061/Suryakancana Soal Ini

Load More