SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut memberikan tanggapan lewat cuitannya soal kasus Herry Wirawan, yang merupakan pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadi Eko Kuntadhi merasa heran, dengan pengakuan pelaku pemerkosa belasan santri tersebut.
Menurutnya, pengakuan Herry Wirawan yang mengaku khilaf saat melancarkan aksinya tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Khilaf kok rutin," cuitnya, sambil menampilkan sebuah gambar pemberitaan soal Herry Wirawan dikutip Suarabogor.id, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Yana Sebut Jembatan Layang Kopo Rampung sebelum Idul Fiti 2022
Untuk diketahui, mengutip dari Antara, sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Sidang yang digelar tertutup itu, menghadirkan terdakwa melalui tayangan secara virtual. Dalam sidang ke-12 itu, Herry yang dicecaar pertanyaan oleh jaksa terkait motifnya memerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan, justery memberi jawaban berbelit-belit
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil usai persidangan.
Menurut Doddy, para pelaku pidana ketika ditanya motif, pasti menjawab khilaf. “Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya, itu yang ia sampaikan,” tegasnya.
Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan apa yang ada di dalam dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pasal yang akan dibuktikan,
Baca Juga: Bikin Pemotor Tercebur, Ini Penyebab Ambruknya Jembatan Jembalas di Bandung Barat
“Kami menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” terangnya.
Dari seluruh pertanyaan jaksa itu, Herry pun mengakui seluruh perbuatannya. “Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, Kamis 6 Januari 2022, akan mengagendakan tuntutan JPU. “Kamis nanti insha Allah agendanya pembacaan tuntutan,” pungkas Doddy
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terkini
-
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'