SuaraBogor.id - Seorang pria asal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap anggota kepolisian, karena telah berkomentar dengan bernada ujaran kebencian dan di media sosial.
Pria berinisial TT (36) ini diamankan kepolisian, lantaran membuat gaduh pada sebuah postingan kabar duka wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah menuturkan, unit reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka karena postingannya itu. Tersangka, kata Dedy, memuat dua komentar memuat unsur ujaran kebencian.
"Dengan adanya postingan tersebut, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankanya [kemudian] kita periksa. Ini menyangkut terhadap keluarga almarhum ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia," ujar Dedy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/2022).
Dedy menyatakan, dalam kasus ini, TT dijerat UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, masih melakukan pendalaman soal alasan dari tersangka memposting komentar tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka TT beralasan tidak berniat melakukan hal tersebut.
“Kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan [memposting komentar] tanpa melihat [postingan] yang diatasnya [isi] informasinya seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, postingan kabar duka atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin atau Oman Komarudin di Facebook dikomentari dengan kata-kata bernada menghina dan tak pantas oleh dua pemilik akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu 5 Januari 2022.
"hade oge kah kur nga herin2 wungkul di dinya ge," tulis akun Pamungkas. Postingan komentar akun Pamungkas ini lantas dibalas oleh Akun Suhendi Suhendi dengan icon tertawa
Baca Juga: Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
Akun Pamungkas kemudian menulisakan komentar lagi. "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal di haram ken soek jelema balang sak mah kekeh di tincak,"
Akun Suhendi Suhendi kembali membalas komentar tersebut. "betul bah," tulisanya.
Berita Terkait
-
Sebut Merendahkan Umat Lain, MUI Kecam Video Pria Tendang Sesajen
-
Penghina Kiai Haji A Komarudin di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara
-
Minta Ferdinand Hutahaean Dimaafkan, Politisi PDIP: Kita Umat Islam Harus Membimbingnya
-
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?
-
Apa itu Sesajen: Penjelasan, Tujuan, Hukum dalam Islam
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor