Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:19 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto positif COVID-19. (Ayobogor)

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya belum lama ini melakukan sidak ke kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Sidak yang dilakukan politikus PAN ini mendapatkan sorotan dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Dia menilai bahwa langkah yang dilakukan Bima Arya saat melakukan sidak terlambat.

Sebab kata dia yang merupakan politisi PKS ini, pembangunan kafe Holywings sudah masuk ke tahap pembangunan akhir.

Disamping itu, dirinya sempat menanyakan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, terkait dengan perizinan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk Kafe Holywings itu.

Baca Juga: Jawab Klaim Menteri Bahlil, PKS: Waktu Jokowi Cukup 10 Tahun

"Saya sudah minta keterangan DPMPTSP, bahwa yang mendaftarkan atas nama perorangan untuk peruntukan cafe dan restoran. Mungkin disitulah letak awal misinformasinya," ujarnya kepada wartawan.

"Memang terkesan terlambat karena biasanya ada informasi informal dibaliknya. Tapi kita berbaik sangka bahwa pemerintah tidak mengetahuinya. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," imbuhnya.

Atang meminta kepada Pemkot Bogor untuk memastikan apakah bangunan hingga peruntukannya sudah sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan. Jika tidak, berarti melanggar perizinan dan Pemkot Bogor harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya akan mendukung langkah tegas Walikota dan jajaran, terkait penegakan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, visi Kota Bogor adalah Kota Ramah Keluarga. Perda yang disusun dan ditetapkan pun senafas dengan visi tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bangun Integrasi Ekonomi Kampung dengan Transportasi

Sehingga, segala bentuk kegiatan yang mengarah pada hiburan yang melanggar norma agama dan sosial tidak boleh dilegalisasi, seperti penjualan minuman keras dan tindakan asusila.

"Minuman keras (Miras) yang memabukkan akan menjadi pemantik tindak kejahatan ataupun tindak asusila lainnya. Terlebih, lokasinya berdekatan dengan sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya. Apalagi kita semua berharap bahwa kota ini tertib, nyaman, aman, tentram, dan penuh kegiatan positif yang mendukung tumbuhnya ketahanan keluarga," tukasnya.

Load More