SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat dengan tegas mengancam kafe Holywings untuk tidak menjual minuman keras kadar alkoholnya diatas 5 persen.
Pemkot Bogor sendiri saat ini sedang dilanda kekhawatiran jika jika kehadiran kafe Holywings di Kota Bogor akan menjual bebas miras berbagai produk.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor secara tegas melarang peredaran minol golongan B dan minol golongan C.
"Minol golongan B itu yang kadar alkoholnya di atas 5 persen hingga 20 persen. Dan minol golongan C adalah minol yang golongan alkoholnya 20 hingga 50 persen," katanya, mengutip dari Ayobogor -jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen.
“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini sebagai pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pelarangan minol golongan B dan C merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Untuk penertiban, sambung Alma, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin menjual dan menyimpan minol harus memiliki izin yang terpisah sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Ada 14 Warga Bandung Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Untuk memaksimalkan penanganan dan peredaran minol di Kota Bogor, pihaknya berencana akan merevisi Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor ini. Dengan berbagai instrumen yang segera diperbarui.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Sebut Ada 14 Warga Bandung Terpapar Covid-19 Varian Omicron
-
Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama
-
Wali Kota Bogor Bangun Integrasi Ekonomi Kampung dengan Transportasi
-
Konsumsi Alkohol Berlebihan Selama Pandemi Berisiko Meningkatkan Kasus Penyakit Hati
-
4 Dampak Buruk Minuman Beralkohol bagi Kesehatan, Hati-hati!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang