SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat dengan tegas mengancam kafe Holywings untuk tidak menjual minuman keras kadar alkoholnya diatas 5 persen.
Pemkot Bogor sendiri saat ini sedang dilanda kekhawatiran jika jika kehadiran kafe Holywings di Kota Bogor akan menjual bebas miras berbagai produk.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor secara tegas melarang peredaran minol golongan B dan minol golongan C.
"Minol golongan B itu yang kadar alkoholnya di atas 5 persen hingga 20 persen. Dan minol golongan C adalah minol yang golongan alkoholnya 20 hingga 50 persen," katanya, mengutip dari Ayobogor -jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Ada 14 Warga Bandung Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen.
“Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini sebagai pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pelarangan minol golongan B dan C merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Untuk penertiban, sambung Alma, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin menjual dan menyimpan minol harus memiliki izin yang terpisah sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Baca Juga: Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama
Untuk memaksimalkan penanganan dan peredaran minol di Kota Bogor, pihaknya berencana akan merevisi Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor ini. Dengan berbagai instrumen yang segera diperbarui.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Sebut Ada 14 Warga Bandung Terpapar Covid-19 Varian Omicron
-
Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama
-
Wali Kota Bogor Bangun Integrasi Ekonomi Kampung dengan Transportasi
-
Konsumsi Alkohol Berlebihan Selama Pandemi Berisiko Meningkatkan Kasus Penyakit Hati
-
4 Dampak Buruk Minuman Beralkohol bagi Kesehatan, Hati-hati!
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
-
Aksi Begal Kembali Gentayangan di Bogor, Pelajar Luka Parah dan Motor Dibawa Kabur
-
Buruan! Jangan Lewatkan 4 Link DANA Kaget Spesial Hari Ini
-
KPAID Desak Penanganan Tuntas Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukaraja