Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi tawuran di Depok. [Suara.com/Eko Faizin]

Polisi dari Polsek Cimanggis telah berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran, termasuk pelaku utama R yang membacok MR.

"Kemudian ada M yang statusnya DPO, masih kita lakukan pencarian," tukas Sadjab.

Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Kronologi Maling Domba di Depok, Pelaku Pakai Modus Potong di Kandang

Load More