SuaraBogor.id - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menganankan 3 orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak secara bergilir pada 06 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni mengatakan setelah melakukan tindak pencabulan terhadap korban NR (15), tiga orang tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
“Menangkap ketiga tersangka pada tanggal 9 Januari 2022 di rumah masing masing tanpa perlawanan,” kata Dhoni, Senin (17/1/2022).
Menurut Kompol Doni, pihak kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone dan baju yang dikenakan oleh korban.
Tersangka berinisial IM, FMM dan MF yang berprofesi sebagai pelajar dan wiraswasta. “Dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis, 6 Januari 2022 pukul 21:30 WIB terjadi tindak pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun di Cimanggu Barata, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.
Kontributor : Devina Maranti
Baca Juga: Proyek Jalan Senilai Rp 10,6 Miliar Molor, Ini Pembelaan Dinas PUTR Cianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong