Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:59 WIB
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]

Dalam kasus ini, Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

Load More