SuaraBogor.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499,00.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat, Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.
Adapun data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp1.030.000.000,00.
Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp962.042.499,00.
Dengan demikian, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp2.174.542.499,00.
KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.
"Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Baca Juga: Pasar dan Terminal Cibinong Bakal Ditata, Pemkab Bogor Buka Peluang Untuk Investor
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK," kata Nawawi.
Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," ungkap Nawawi.
KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!
-
Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi
-
Rahasia Mendapatkan Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget, Cepat Sebelum Kehabisan Kuota!
-
Lunasi Pajak Kendaraan atau Surat Tilang Menanti, Inilah Fokus Operasi Zebra di Simpang Sentul