SuaraBogor.id - Gabungan Tim Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.
“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat penggerebekan, Kamis (27/1/2022).
Polisi menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi penyimpanan BBM bersubsidi ini, ditemukan ada 48.000 liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,”ucapnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi beruba solar 48 ton(30 kempu berisikan solar, 5 unit mobil box yang berisi 2 kempu, dan 1 buah jet pump), 73 surat jalan dan beberapa berkas lainnya.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati bahwa terdapat 3 orang yang menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” tuturnya. “Pelaku perannya sebagai pemilik modal,”
Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU kemudian AS menjual ke pabrik atau industri. Oleh pelaku dengan harga Rp 8.300/liter, sehingga dalam sehari AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46.000.000,-hingga Rp 50.000.000.
“Kemudian modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks untuk berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul setiap harinya pelaku bisa menjual 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen (industri),”jelasnya.
Baca Juga: Tuntutan Perluasan Makam Lambat Dipenuhi, Warga Parung Bogor Blokir Akses Jalan Proyek Perumahan
Atas perbuatannya AS dikanakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
“Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor,”pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari
-
Serbu! 4 Spot Berburu Takjil Paling Hits di Dramaga Bogor untuk Mahasiswa IPB
-
Berburu Takjil Hingga Produk Lokal, Festival Ramadan Hadir di Stadion Pakansari dan Tegar Beriman