SuaraBogor.id - Gabungan Tim Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.
“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat penggerebekan, Kamis (27/1/2022).
Polisi menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi penyimpanan BBM bersubsidi ini, ditemukan ada 48.000 liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,”ucapnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi beruba solar 48 ton(30 kempu berisikan solar, 5 unit mobil box yang berisi 2 kempu, dan 1 buah jet pump), 73 surat jalan dan beberapa berkas lainnya.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati bahwa terdapat 3 orang yang menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” tuturnya. “Pelaku perannya sebagai pemilik modal,”
Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU kemudian AS menjual ke pabrik atau industri. Oleh pelaku dengan harga Rp 8.300/liter, sehingga dalam sehari AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46.000.000,-hingga Rp 50.000.000.
“Kemudian modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks untuk berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul setiap harinya pelaku bisa menjual 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen (industri),”jelasnya.
Baca Juga: Tuntutan Perluasan Makam Lambat Dipenuhi, Warga Parung Bogor Blokir Akses Jalan Proyek Perumahan
Atas perbuatannya AS dikanakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
“Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor,”pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir