SuaraBogor.id - Gabungan Tim Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.
“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat penggerebekan, Kamis (27/1/2022).
Polisi menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi penyimpanan BBM bersubsidi ini, ditemukan ada 48.000 liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,”ucapnya.
Baca Juga: Tuntutan Perluasan Makam Lambat Dipenuhi, Warga Parung Bogor Blokir Akses Jalan Proyek Perumahan
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi beruba solar 48 ton(30 kempu berisikan solar, 5 unit mobil box yang berisi 2 kempu, dan 1 buah jet pump), 73 surat jalan dan beberapa berkas lainnya.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati bahwa terdapat 3 orang yang menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” tuturnya. “Pelaku perannya sebagai pemilik modal,”
Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU kemudian AS menjual ke pabrik atau industri. Oleh pelaku dengan harga Rp 8.300/liter, sehingga dalam sehari AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46.000.000,-hingga Rp 50.000.000.
“Kemudian modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks untuk berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul setiap harinya pelaku bisa menjual 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen (industri),”jelasnya.
Baca Juga: Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Bogor Berhasil Dibongkar
Atas perbuatannya AS dikanakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ini Link Resminya
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS