SuaraBogor.id - Gabungan Tim Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.
“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat penggerebekan, Kamis (27/1/2022).
Polisi menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi penyimpanan BBM bersubsidi ini, ditemukan ada 48.000 liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,”ucapnya.
Baca Juga: Tuntutan Perluasan Makam Lambat Dipenuhi, Warga Parung Bogor Blokir Akses Jalan Proyek Perumahan
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi beruba solar 48 ton(30 kempu berisikan solar, 5 unit mobil box yang berisi 2 kempu, dan 1 buah jet pump), 73 surat jalan dan beberapa berkas lainnya.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati bahwa terdapat 3 orang yang menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” tuturnya. “Pelaku perannya sebagai pemilik modal,”
Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU kemudian AS menjual ke pabrik atau industri. Oleh pelaku dengan harga Rp 8.300/liter, sehingga dalam sehari AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46.000.000,-hingga Rp 50.000.000.
“Kemudian modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks untuk berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul setiap harinya pelaku bisa menjual 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen (industri),”jelasnya.
Baca Juga: Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Bogor Berhasil Dibongkar
Atas perbuatannya AS dikanakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
“Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor,”pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Kejutan Idul Adha! 6 Link DANA Kaget Khusus Malam Ini Saja, Jangan Sampai Lewat
-
Mobile Legends Banjir Hadiah di Idul Adha, 12 Kode Redeem Aktif Hari Ini, Rebut Skin Langka!
-
Pajak Daerah Bogor Diperbarui: Disetujui dalam Paripurna, Dukung Pembangunan 5 Tahun Ke Depan
-
Bocoran DANA Kaget Cara Mudah Dapat Saldo Gratis & Tips Hindari Penipuan
-
Klaim 5 Saldo DANA Gratis untuk Warga Bogor, Hari Idul Adha 1446 H Auto Cuan