SuaraBogor.id - Gabungan Tim Kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.
“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat penggerebekan, Kamis (27/1/2022).
Polisi menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi penyimpanan BBM bersubsidi ini, ditemukan ada 48.000 liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,”ucapnya.
Baca Juga: Tuntutan Perluasan Makam Lambat Dipenuhi, Warga Parung Bogor Blokir Akses Jalan Proyek Perumahan
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi beruba solar 48 ton(30 kempu berisikan solar, 5 unit mobil box yang berisi 2 kempu, dan 1 buah jet pump), 73 surat jalan dan beberapa berkas lainnya.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati bahwa terdapat 3 orang yang menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” tuturnya. “Pelaku perannya sebagai pemilik modal,”
Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU kemudian AS menjual ke pabrik atau industri. Oleh pelaku dengan harga Rp 8.300/liter, sehingga dalam sehari AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46.000.000,-hingga Rp 50.000.000.
“Kemudian modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks untuk berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan. Selanjutnya setelah terkumpul setiap harinya pelaku bisa menjual 20.000 liter atau 20 ton BBM bersubsidi ke konsumen (industri),”jelasnya.
Baca Juga: Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Bogor Berhasil Dibongkar
Atas perbuatannya AS dikanakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
“Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor,”pungkasnya.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru, Fresh Graduate Boleh Lamar!
-
Kesempatan Emas! BUMN Buka Lowongan di Berbagai Posisi
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Cadangan Melimpah, MIND ID Targetkan Indonesia Kuasai Pasar Mineral Dunia
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor