SuaraBogor.id - Niaga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi pemerintah tanpa izin usaha di Gunung Putri, Kabupaten Bogor digerebek gabungan tim kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor, Senin (24/1/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan saat Pengerebekan pihaknya mendapati 48 ton solar yang di simpan dan sudah siap edar, saat ini barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku yang dijelaskan oleh Iman modus operandi yang dilakukan tersangka AS penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah sudah di jalankan sejak November 2021.
“Tersangka melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa memiliki izin usaha sejak November 2021” kata AKBP Iman Imanuddin, Jumat (28/1/2022).
Iman menjelaskan AS selama ini memperoleh BBM subsidi solar dari beberapa pom bensin yang berada di wilyah kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok.
“Ia peroleh dari beberapa pom bensin di daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok dengan harga Rp 5.500 sampai dengan Rp 6.000 perliter,” ucapnya.
Setelah melakukan transaksi pembelian kemudian solar tersebut di bawa menggunakan mobil box yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan 2 kempu dengan kapasitas yang dapat membawa solar sebanyak 2.000 liter yang sudah dilengkapi dengan alat sedot untuk secara otomatis mengisi kempu.
Jika kempu sudah terisi penuh kemudian akan di pindahkan ke penyimpanan yang berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan melakukan bongkar muat menggunakan alat sedot.
“kemudian dilakukan bongkar muat untuk memindahkan solar dari kempu mobil box ke tengki duduk yang berkapasitas 8.000 liter,” tuturnya.
Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat
Setelah BBM Solar berhasil dipindahkan dan tengki terisi penuh kemudian akan dilakukan proses penjualan dengan target sasaran pabrik atau industri oleh pemilikan mobil PT MPP dengan harga Rp 8.300 perliter.
“Keuntungannya perhari bisa Rp 46.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam perhari,” jelasnya.
Oleh karena itu atas perbuatan AS Negara mengalami kerugian sebesar 3 milyar dalam kurun waktu 2 bulan, atas aksinya AS di kenakan pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Bek Jangkung Keturunan Sunda 195 Cm Kasih Puja Puji ke Timnas Indonesia, OTW Naturalisasi?
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
Pertamina Jamin Stok BBM Aman Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Harga Beras Mahal Akut 40 Tahun! Pakar IPB Semprot Regulasi Perlu Ditata Ulang
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino