SuaraBogor.id - Niaga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi pemerintah tanpa izin usaha di Gunung Putri, Kabupaten Bogor digerebek gabungan tim kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor, Senin (24/1/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan saat Pengerebekan pihaknya mendapati 48 ton solar yang di simpan dan sudah siap edar, saat ini barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku yang dijelaskan oleh Iman modus operandi yang dilakukan tersangka AS penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah sudah di jalankan sejak November 2021.
“Tersangka melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa memiliki izin usaha sejak November 2021” kata AKBP Iman Imanuddin, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat
Iman menjelaskan AS selama ini memperoleh BBM subsidi solar dari beberapa pom bensin yang berada di wilyah kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok.
“Ia peroleh dari beberapa pom bensin di daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok dengan harga Rp 5.500 sampai dengan Rp 6.000 perliter,” ucapnya.
Setelah melakukan transaksi pembelian kemudian solar tersebut di bawa menggunakan mobil box yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan 2 kempu dengan kapasitas yang dapat membawa solar sebanyak 2.000 liter yang sudah dilengkapi dengan alat sedot untuk secara otomatis mengisi kempu.
Jika kempu sudah terisi penuh kemudian akan di pindahkan ke penyimpanan yang berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan melakukan bongkar muat menggunakan alat sedot.
“kemudian dilakukan bongkar muat untuk memindahkan solar dari kempu mobil box ke tengki duduk yang berkapasitas 8.000 liter,” tuturnya.
Baca Juga: Ansor Bogor Dorong Gus Udin Melenggang ke Senayan: Agar Aspirasi Bogor Lebih Terwakilkan
Setelah BBM Solar berhasil dipindahkan dan tengki terisi penuh kemudian akan dilakukan proses penjualan dengan target sasaran pabrik atau industri oleh pemilikan mobil PT MPP dengan harga Rp 8.300 perliter.
“Keuntungannya perhari bisa Rp 46.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam perhari,” jelasnya.
Oleh karena itu atas perbuatan AS Negara mengalami kerugian sebesar 3 milyar dalam kurun waktu 2 bulan, atas aksinya AS di kenakan pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Promo Isi BBM di SPBU Vivo dengan Kejutan Eksklusif BRImo
-
Senikmat Sedan Eropa, BBM Irit: Suzuki Wagon R 2025 Jadi Jagoan Baru di Perkotaan
-
Motor Honda Rp 8 Jutaan Unik dan Tangguh, Konsumsi BBM Jadi Sorotan
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
-
Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terkini
-
Rebutan Saldo Gratis, Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Terbaru, Buruan!
-
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri