SuaraBogor.id - Niaga Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi pemerintah tanpa izin usaha di Gunung Putri, Kabupaten Bogor digerebek gabungan tim kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor, Senin (24/1/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan saat Pengerebekan pihaknya mendapati 48 ton solar yang di simpan dan sudah siap edar, saat ini barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku yang dijelaskan oleh Iman modus operandi yang dilakukan tersangka AS penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah sudah di jalankan sejak November 2021.
“Tersangka melakukan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa memiliki izin usaha sejak November 2021” kata AKBP Iman Imanuddin, Jumat (28/1/2022).
Iman menjelaskan AS selama ini memperoleh BBM subsidi solar dari beberapa pom bensin yang berada di wilyah kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok.
“Ia peroleh dari beberapa pom bensin di daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Depok dengan harga Rp 5.500 sampai dengan Rp 6.000 perliter,” ucapnya.
Setelah melakukan transaksi pembelian kemudian solar tersebut di bawa menggunakan mobil box yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan 2 kempu dengan kapasitas yang dapat membawa solar sebanyak 2.000 liter yang sudah dilengkapi dengan alat sedot untuk secara otomatis mengisi kempu.
Jika kempu sudah terisi penuh kemudian akan di pindahkan ke penyimpanan yang berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan melakukan bongkar muat menggunakan alat sedot.
“kemudian dilakukan bongkar muat untuk memindahkan solar dari kempu mobil box ke tengki duduk yang berkapasitas 8.000 liter,” tuturnya.
Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat
Setelah BBM Solar berhasil dipindahkan dan tengki terisi penuh kemudian akan dilakukan proses penjualan dengan target sasaran pabrik atau industri oleh pemilikan mobil PT MPP dengan harga Rp 8.300 perliter.
“Keuntungannya perhari bisa Rp 46.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam perhari,” jelasnya.
Oleh karena itu atas perbuatan AS Negara mengalami kerugian sebesar 3 milyar dalam kurun waktu 2 bulan, atas aksinya AS di kenakan pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kini Makin Murah! Intip Spesifikasi Lengkap Hyundai i20, Hatchback Lincah Cocok untuk Anak Muda
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
-
5 Motor Yamaha Paling Irit BBM, Cocok untuk Harian dan Dompet Aman
-
5 Motor Matic Termurah 2026 yang Irit BBM dan Cocok untuk Harian
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita