Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 Februari 2022 | 13:37 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 (Kolase foto)

SuaraBogor.id - Pemerintah pusat mengumumkan bahwa status PPKM di Jabodetabek, daerah aglomerasi DI. Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya naik ke PPKM level 3.

Informasi itu disampaikan langsung Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.

"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi ini disebabkan oleh beberapa indikator.

Baca Juga: Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelasnya.

Dia menyebut aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," tutup Luhut.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor

Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus meningkat hingga tembus 1016 kasus dalam sehari pada Kamis (3/2/2022). Mengantisipasi agar kasus tak meledak, Polres Bogor menyiapkan sejumlah langkah pencegahan. 

Baca Juga: Per Senin 7 Februari 2022, DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 3

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menegaskan, pihaknya tetap serius menangani Covid-19 agar tidak menyebar, baik Covid-19 lama maupun varian baru Omicron. 

"Bupati Bogor juga telah menyampaikan beberapa poin penting untuk mencegah sebaran Covid-19. Di antaranya pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Iman, kepada wartawan.

Pencegahan tersebut dilakukan dengan meningkatkan patroli bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengingatkan masyarakat agar menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sejumlah area publik yang kerap digunakan berkumpul seperti taman juga ditutup sementara. 

"Ada beberapa tempat seperti taman dan tempat publik yang akan dilakukan penutupan, sehingga tidak dijadikan sebagai tempat berkerumun. Misal area Pakansari, kemudian beberapa taman kota seperti Tugu Pancakarsa yang sudah dilakukan penutupan oleh Pemkab Bogor," ungkapnya. 

Menurut Iman, peningkatan patroli ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dengan memaksimalkan seluruh jajaran polsek yang ada bersama koramil dan kecamatan. Masyarakat diharapkan terus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kemudian pada tempat-tempat wisata, hotel, rumah makan dan sejenisnya kami minta memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi. Ini akan menjadi salah satu sarana kontrol terhadap pembatasan jumlah orang yang ada di tempat-tempat itu. Kami juga mengingatkan pengelola agar patuh dan taat protokol kesehatan," tandasnya. 

Load More