“Ya karena yang bersangkutan juga korban, pernah jadi korban. Oleh karena itu kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Upaya yang akan dilakukan pihak kepolisian Polres Bogor untuk membantu tersangka agar dapat kembali normal seperti seharusnya, dengan mendatangkan psikolog dan dokter khusus untuk proses penyembuhan.
“Kami akan datangkan psikolog dan dokter yang khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menjelaskan atas kejadian tersebut memicu pembentukan karakter dan perbuatan yang saat ini tersangka lakukan.
Baca Juga: Pria Gendong Anak Datang ke Pernikahan Mantan Istri, Video di Pelaminan Viral
Tersangka melakukan melakukan pelecehan seksual berbasis virtual.
“Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks. Ditanya misalnya "kamu pernah onani nggak? Kalau mau nanti saya kasih uang atau sepatu." Atau mungkin "mau nggak masuk tim inti”seperti itu,” Siswo menjelaskan modus yang biasa di gunakan pelaku.
Setelah mendapatkan tujuannya kemudian pelaku menggunakan foto tersebut untuk memenuhi hasrat pribadi. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut Gopal Junior di kenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Th. 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 37 Jo Pasal 11 dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI. No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor : Devina Maranti
Baca Juga: Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut
Berita Terkait
-
Bareng Doktif Ketemu DPR RI, Publik Salah Fokus Soroti Ekspresi Reza Gladys: Ciri-Ciri Kebanyakan Merkuri
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
-
Ditanya Soal CASN Diundur, Jawaban Nyeleneh Gibran Bikin Geleng-Geleng, Publik: Rp 73 Triliun dapatnya Cuma Gini
-
Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat Kenakan Jersey Tahanan Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Cabuli 3 Anak dan Seorang Wanita Dewasa, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Senin Depan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
Terkini
-
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru