Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 Februari 2022 | 16:02 WIB
Pelaku pencabulan oknum pelatih futsal, saat dipajangkan di Polres Bogor [Devina/Suarabogor]

“Ya karena yang bersangkutan juga korban, pernah jadi korban. Oleh karena itu kami juga terus mencoba membantu yang bersangkutan untuk kembali seperti semula,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Upaya yang akan dilakukan pihak kepolisian Polres Bogor untuk membantu tersangka agar dapat kembali normal seperti seharusnya, dengan mendatangkan psikolog dan dokter khusus untuk proses penyembuhan.

“Kami akan datangkan psikolog dan dokter yang khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menjelaskan atas kejadian tersebut memicu pembentukan karakter dan perbuatan yang saat ini tersangka lakukan.

Baca Juga: Pria Gendong Anak Datang ke Pernikahan Mantan Istri, Video di Pelaminan Viral

Tersangka melakukan melakukan pelecehan seksual berbasis virtual.

“Kemudian juga ada beberapa yang diajak chatting seks. Ditanya misalnya "kamu pernah onani nggak? Kalau mau nanti saya kasih uang atau sepatu." Atau mungkin "mau nggak masuk tim inti”seperti itu,” Siswo menjelaskan modus yang biasa di gunakan pelaku.

Setelah mendapatkan tujuannya kemudian pelaku menggunakan foto tersebut untuk memenuhi hasrat pribadi. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut Gopal Junior di kenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Th. 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 37 Jo Pasal 11 dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI. No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Kontributor : Devina Maranti

Baca Juga: Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut

Load More