Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 Februari 2022 | 16:31 WIB
Tersangka pelaku pembacokan di Cianjur [Fauzi/Suarabogor]

Doni mengatakan, selain ketiga pelaku yang diamankan, jajaranya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam jenis, golok, clurit, belati dan pedang. Serta satu unit mobil pickup dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka melarikan diri.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 (2) ke 2e KUHPidana, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Kini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: Detik-detik Kematian Tragis Pelajar SMA Negeri 4 Medan yang Tewas Dibacok Geng Motor di Jalan Kapten Sumarsono

Load More