SuaraBogor.id - Sosok mayat terbungkus kardus di Kampung Pisang RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karadenan, Kececamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang merupakan pacar dari korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Ade Saputra (30) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya SNI (25) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.
"Dalam 1x24 jam tim yang dibentuk berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ade Saputra," katanya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).
"Bersamaan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol B-6799-WVL yang digunakan saat menjemput dan membuang korban berikut Hp milik korban di daerah Kelurahan Mulyaharja RT. 05/02 Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor,” ungkap Iman.
Iman mengungkapkan, pelaku bernama Ade Saputra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ART tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana,”tambahnya.
Iman mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Hal tersebut terbukti saat korban di autopsi dokter yang menyatakan penyebab kematian korban di karenakan jalur pernafasan yang terganggu.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatannya dimana korban dibekap dengan menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan napas dan mati lemas,” ucapnya.
Menurut keterangan pelaku alasan dari tindak kejahatan tersebut lantaran pelaku terbakar api cemburu yang berujung tindakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung
“Hubungan mereka pacaran. Kemudian motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban banyak dihubungi oleh teman teman korban yang sebagian besar laki-laki,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut dikenakan hukuman atas pembunuhan dengan direncakan telebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tercatat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini
-
Geger Pria Tewas di Kawasan GBK, Tinggalkan Pesan Perpisahan Menyentuh di Sosial Media
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei