SuaraBogor.id - Sosok mayat terbungkus kardus di Kampung Pisang RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karadenan, Kececamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang merupakan pacar dari korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Ade Saputra (30) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya SNI (25) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.
"Dalam 1x24 jam tim yang dibentuk berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ade Saputra," katanya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).
"Bersamaan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol B-6799-WVL yang digunakan saat menjemput dan membuang korban berikut Hp milik korban di daerah Kelurahan Mulyaharja RT. 05/02 Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor,” ungkap Iman.
Iman mengungkapkan, pelaku bernama Ade Saputra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ART tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana,”tambahnya.
Iman mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Hal tersebut terbukti saat korban di autopsi dokter yang menyatakan penyebab kematian korban di karenakan jalur pernafasan yang terganggu.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatannya dimana korban dibekap dengan menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan napas dan mati lemas,” ucapnya.
Menurut keterangan pelaku alasan dari tindak kejahatan tersebut lantaran pelaku terbakar api cemburu yang berujung tindakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung
“Hubungan mereka pacaran. Kemudian motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban banyak dihubungi oleh teman teman korban yang sebagian besar laki-laki,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut dikenakan hukuman atas pembunuhan dengan direncakan telebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tercatat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Geger Temuan Mayat Wanita di Pejaten Jaksel, Sempat Terdengar Pekik Histeris!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara