SuaraBogor.id - Sosok mayat terbungkus kardus di Kampung Pisang RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karadenan, Kececamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang merupakan pacar dari korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Ade Saputra (30) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya SNI (25) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.
"Dalam 1x24 jam tim yang dibentuk berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ade Saputra," katanya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).
"Bersamaan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol B-6799-WVL yang digunakan saat menjemput dan membuang korban berikut Hp milik korban di daerah Kelurahan Mulyaharja RT. 05/02 Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor,” ungkap Iman.
Baca Juga: Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung
Iman mengungkapkan, pelaku bernama Ade Saputra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ART tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana,”tambahnya.
Iman mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Hal tersebut terbukti saat korban di autopsi dokter yang menyatakan penyebab kematian korban di karenakan jalur pernafasan yang terganggu.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatannya dimana korban dibekap dengan menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan napas dan mati lemas,” ucapnya.
Menurut keterangan pelaku alasan dari tindak kejahatan tersebut lantaran pelaku terbakar api cemburu yang berujung tindakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kisah Pembunuhan dengan Gunting di Pemakaman Ulujami
“Hubungan mereka pacaran. Kemudian motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban banyak dihubungi oleh teman teman korban yang sebagian besar laki-laki,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut dikenakan hukuman atas pembunuhan dengan direncakan telebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tercatat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Inara Rusli dan Virgoun Ternyata Pernah Teken Kesepakatan Soal Pasangan Baru
-
Posting Pakai Baju Pengantin, Inara Rusli Jawab Tudingan Sudah Menikah Lagi
-
Diam-Diam Mau Menikah, Wika Salim Masih Rahasiakan Tanggalnya
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Dibocorkan Betrand Peto, Sarwendah Punya Gandengan Baru
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
-
Aksi Begal Kembali Gentayangan di Bogor, Pelajar Luka Parah dan Motor Dibawa Kabur
-
Buruan! Jangan Lewatkan 4 Link DANA Kaget Spesial Hari Ini
-
KPAID Desak Penanganan Tuntas Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Sukaraja
-
Detik-Detik Mengerikan di Jalan Raya Pajajaran Bogor