SuaraBogor.id - Sosok mayat terbungkus kardus di Kampung Pisang RT. 003 RW. 006 Kelurahan Karadenan, Kececamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang merupakan pacar dari korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Ade Saputra (30) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya SNI (25) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor.
"Dalam 1x24 jam tim yang dibentuk berhasil menangkap dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Tim Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ade Saputra," katanya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).
"Bersamaan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CS1 Nopol B-6799-WVL yang digunakan saat menjemput dan membuang korban berikut Hp milik korban di daerah Kelurahan Mulyaharja RT. 05/02 Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor,” ungkap Iman.
Iman mengungkapkan, pelaku bernama Ade Saputra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ART tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana,”tambahnya.
Iman mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban hingga akhirnya korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Hal tersebut terbukti saat korban di autopsi dokter yang menyatakan penyebab kematian korban di karenakan jalur pernafasan yang terganggu.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatannya dimana korban dibekap dengan menggunakan bantal oleh si pelaku selama kurang lebih 10 menit sehingga korban kehabisan napas dan mati lemas,” ucapnya.
Menurut keterangan pelaku alasan dari tindak kejahatan tersebut lantaran pelaku terbakar api cemburu yang berujung tindakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pemuda di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasusnya Bunuh Ayah dan Abang Kandung
“Hubungan mereka pacaran. Kemudian motif si pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa cemburu melihat korban banyak dihubungi oleh teman teman korban yang sebagian besar laki-laki,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut dikenakan hukuman atas pembunuhan dengan direncakan telebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain tercatat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Temani Wisuda di Amerika, Jerome Polin Go Public dengan Gracia Caroline
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam