SuaraBogor.id - Anggota DPR RI, Krisdayanti buka suara terkait polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Lewat unggahan di akun Instgram pribadinya, Krisdayanti mengatakan bahwa aturan mengenai JHT itu sebenarnya sudah dikaji dengan konsep yang matang.
"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) di cairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam permenaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," jelas Krisdayanti di akun @krisdayantilemos, Selasa (15/2).
Namun menurut istri dari Raul Lemos itu, aturan tersebut seharusnya tidak dikeluarkan pada situasi seperti sekarang.
Baca Juga: Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," tambah Krisdayanti.
Ditegaskan oleh Krisdayanti bahwa dirinya tidak melihat urgency bahwa aturan JHT dikeluarkan di situasi sekarang.
"Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Berita Terkait
-
Azriel Hermansyah Minta Maaf Saat Lebaran, Kris Dayanti Akui Dirinya yang Lebih Banyak Salah
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
10 Potret Kris Dayanti dan Raul Lemos Momong Ameena dan Azura Ditinggal Aurel dan Atta Liburan
-
Krisdayanti Pamer Idul Fitri di Singapura, Warganet Salfok Amora : Kayak Princess
-
Anang Ultah ke-56: Kejutan Manis dari Kris Dayanti dan Raul Lemos Bikin Haru
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi