Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirat membenarkan terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan pembanguanam diarea TNGGP.
"Masyarakat menolak rencana pembangunan diarea tersebut, artinya tidak ada keterbukaan tentang perizinan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tentang prinsipnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pembangunan tersebut, kata dia, rencananya akan memakai lahan seluas 59,22 hektar dikawasan hutan konservasi TNGGP, meski masuk dalam zona pemanfaatan. Namun apabila pembangunan itu dilakukan maka area konservasi akan rusak.
"Itu hutan konservasi di zona pemanfaatan, artinya walaupun bisa dimanfaatkan bukan berarti masuk dalam hutan. Artinya nanti bakal ada bentang-bentang alam yang dirusak, seperti pohon ditebang, dan kali tercemar," ucapnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?