SuaraBogor.id - Kasus rudapaksa kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Setelah masyarakat dibuat geram dengan kasus Herry Wirawan yang divonis seumur hidup, di Sukabumi, pengurus ponpes lalukan tindakan rudapaksa kepada tiga santriwati.
"Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan WA terhadap santriwatinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (17/2) mengutip dari Antara.
Menurut Asti, atas ulah bejat yang dilakukan tersangka terhadap para santriwati yang masih berusia di bawah umur, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka melakukan aksinya kepada para santriwati itu di lantai dua rumah WA di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Bahkan aksi bejatnya itu telah dilakukan tersangka sekitar 20 kali dan dari hasil penyidikan, santriwati yang menjadi korbannya ada tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur.
Untuk menjerat korban, WA mengundang para korbannya dengan modus bisa membantu menyembuhkan penyakit korban maupun keluarganya ternyata itu hanya tipu daya tersangka untuk melampiaskan hasratnya.
Kebusukan oknum pengurus ponpes ini akhirnya tercium setelah salah satu korban mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut kepada neneknya dan kemudian diceritakan lagi ke ibunya dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada siapapun yang telah menjadi korbannya untuk melapor," kata Asti.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Herry Wirawan Terbaru, Predator Seksual Perkosa 13 Santriwati yang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Kebiri
-
Guru Diduga Rudapaksa Santri di Aceh Buron
-
Bejat! Dukun Cabul di Jepara Jadi Pelaku Rudapaksa, Modusnya Berhubungan Badan Saat Ritual Mandi Kembang
-
Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ngaku 20 Kali Cabuli Santriwati, Polisi: Terancam Hukuman Sumur Hidup
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam