SuaraBogor.id - Politisi Partai Gerindra dan juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto memberikan kritik keras kepada Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Dia meminta, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerja baru bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun atau meninggal dunia.
Menurut Rudy, kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut sangat merugikan pekerja.
“Kami telah menerima aspirasi buruh di daerah kami dan kami meminta kepada Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut," ujar Rudy Susmanto, kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Rudy juga menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun, juga bukan solusi tepat. Menurut dia, jika pekerja sudah tidak punya ikatan lagi dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.
"Apalagi selama dua tahun pandemi covid-19, sektor industri dan jasa melemah dan membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata dia
Pekerja yang terkena PHK, kata Rudy, sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang lebih muda. Karena itu dana JHT mereka butuhkan untuk modal membuka usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya.
"Mestinya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan seperti pelatihan komputer, workshop entrepreneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM, dan mereka bisa menggunakan dana JHT untuk modal usaha," katanya.
Alasan BP Jamsostek pencairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun, kata Rudy, juga terlalu mengada-ngada. Menurut dia, dana JHT tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang di masa pensiun.
Baca Juga: Buruh Curhat Permenaker JHT: Situasi Sedang Sulit Pemerintah Jangan Makin Mempersulit
"Justru kebanyakan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka," tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakejaan. Peraturan tersebut mengatur peserta baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia.
Namun aturan tersebut juga mengatur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Curhat Permenaker JHT: Situasi Sedang Sulit Pemerintah Jangan Makin Mempersulit
-
Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!
-
Beri Kritik soal JHT sampai Minyak Goreng, Mardani: Pemerintah Seharusnya Hadir untuk Rakyat Bukan untuk Meresahkan
-
Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
-
Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026