SuaraBogor.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditekankan melalui penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 mendapatkan tanggapan pro kontra dari masyarakat.
Apalagi, seiring dengan pemberlakuan putusan tersebut maka per tanggal 1 Maret 2022 pemerintah mewajibkan lampiran keanggotaan BPJS Kesehatan.
Mulai dari masyarakat yang ingin mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.
Pada kesempatan kali ini Suarabogor.id melakukan riset hampir 8/10 orang memberikan tanggapan bahwa mereka merasa terbebani, jika di lihat dari iuran yang harus di bayar di setiap bulannya untuk BPJS dan mengatakan akan menggunakan biro jasa dan jalur lainnya.
“Yauda pake biro jasa aja nanti, kalo ngga bisa juga ya udah ngga usah bayar pajak,” kata salah satu pengemudi ojek online di Bogor, Havit (27), Rabu (23/2/2022).
“Kita buat mikirin makan hari-hari aja susah sama orderan di masa pandemi kaya gini,” tambahnya.
Sementara itu 2/10 orang memberikan tanggapan yang mengatakan bahwa mereka akan mengikuti aturan pemerintah dengan cara segera mendaftarkan diri sebagai pengguna BPJS.
“lagi coba mau daftarin ke BPJS pemerintah barangkali aja bisa masuk,” kata salah satu karyawan Ekspedisi, Arif (38) Rabu (23/2/2022).
Tentunya, keputusan pemerintah memberlakukan masyarakat dituntut aktif sebagai pengguna BPJS menimbulkan pro kontra dari sejumlah masyarakat.
Baca Juga: Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
Masyarakat yang tidak setuju akan putusan tersebut berharap pemerintah segera merubah peraturan yang lebih relevan untuk semua sisi.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
-
Ruhut Sitompul Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya
-
Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
-
Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang