SuaraBogor.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditekankan melalui penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 mendapatkan tanggapan pro kontra dari masyarakat.
Apalagi, seiring dengan pemberlakuan putusan tersebut maka per tanggal 1 Maret 2022 pemerintah mewajibkan lampiran keanggotaan BPJS Kesehatan.
Mulai dari masyarakat yang ingin mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.
Pada kesempatan kali ini Suarabogor.id melakukan riset hampir 8/10 orang memberikan tanggapan bahwa mereka merasa terbebani, jika di lihat dari iuran yang harus di bayar di setiap bulannya untuk BPJS dan mengatakan akan menggunakan biro jasa dan jalur lainnya.
“Yauda pake biro jasa aja nanti, kalo ngga bisa juga ya udah ngga usah bayar pajak,” kata salah satu pengemudi ojek online di Bogor, Havit (27), Rabu (23/2/2022).
“Kita buat mikirin makan hari-hari aja susah sama orderan di masa pandemi kaya gini,” tambahnya.
Sementara itu 2/10 orang memberikan tanggapan yang mengatakan bahwa mereka akan mengikuti aturan pemerintah dengan cara segera mendaftarkan diri sebagai pengguna BPJS.
“lagi coba mau daftarin ke BPJS pemerintah barangkali aja bisa masuk,” kata salah satu karyawan Ekspedisi, Arif (38) Rabu (23/2/2022).
Tentunya, keputusan pemerintah memberlakukan masyarakat dituntut aktif sebagai pengguna BPJS menimbulkan pro kontra dari sejumlah masyarakat.
Baca Juga: Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
Masyarakat yang tidak setuju akan putusan tersebut berharap pemerintah segera merubah peraturan yang lebih relevan untuk semua sisi.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
-
Ruhut Sitompul Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya
-
Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
-
Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo