Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 24 Februari 2022 | 10:11 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). [ANTARA]

SuaraBogor.id - Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi perbincangan baru-baru ini. Bahkan tagar tangkap Yaqut trending topic di twitter kesatu saat ini, Kamis (24/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Hal itu menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang beredar di Twitter dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Tagar Tangkap Yaqut menjadi trending topic terlihat ada satu video yang menunjukan Menag Yaqut menjelaskan soal aturan toa masjid untuk adzan.

"Suara adzan kok dibandingkan dengan gonggongan anjing... Analogimu kebablasan pakmen!!!," tulis netizen di Twitter.

Baca Juga: Tak Yakin Menteri Yaqut Samakan Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Apakah Layak?

Banyak warganet yang menghujatnya dan menganggap Yaqut tak pantas menjadi seorang pejabat publik sekelas Menteri Agama.

"Tangkap Yakult, gak pantes jd menteri agama!!!!," tulis akun @ABS***.

Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022).

Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketua MUI KH Cholil Komentari Pernyataan Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola masih menjadi pro dan kontra sejumlah kalangan.

Load More