Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:25 WIB
Kedua tersangka pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang berhasil diamankan Polres Cianjur (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraBogor.id - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia setelah buron selama enam bulan.

Satu orang pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki lantaran berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan kasus pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi di Kampung Gurudug, RT02/6 Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung.

"Pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku membutuhkan waktu untuk mengindentifikasi identitas pelaku, mengingat rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak jelas," katanya pada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Dua Saudara Pelaku Pembacokan Sekuriti dengan Samurai Ditangkap di Tanjunguncang, Mengaku karena Dendam

Berbekal rekaman kamera pengawasa, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akhirnya kedua pelaku yang juga anggota geng motor, yaitu Lucky dan Dadan berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Kecamatan Bojong Picung," ucapnya.

Menurutnya saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugaspun melumpuhkan pelaku dengan menembak secara terukur pada kaki pelaku.

"Seorang pelaku yakni Luki, kita lumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur," kata dia.

Doni mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku penganiayaan tersebut berawal adanya rasa cemburu pelaku terhadap korban. Namun saat melakukan aksinya pelaku salah sasaran.

Baca Juga: Kronologi Aksi Brutal Pembacokan Sekuriti Galangan Batam, Pelaku Diduga Karyawan

"Tersangka Lukcy dan Dadan tengah mencari seseorang karena cemburu dan diduga telah menggoda istrinya, namun salah sasaran dan menganiyaan korban yang tidak bersalah," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1 dan 2 subsidair pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap dua orang pemuda warga Kampung Mekarjaya, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diduga merupakan anggota geng motor, dan telah mengintai sebelum melakukan aksinya menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban yang itu, Saeful (22) dan Juliana (21) dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka cukup parah pada bagian perut.

Namun setelah dilakukan perawatan di RSUD Cianjur, satu orang dari dua korban yaitu, Saeful (22) meninggal dunia karena luka dibagian perut yang cukup parah pada Jumat (10/9/2021).

Fitriani (40), kakak kandung Saeful (22), satu dari dua korban penyerangan geng motor yang tewas setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Sayang, Cianjur, Jawa Barat.

"Pada hari kejadian (Rabu) sore, terlihat dua pemotor yang bolak-balik di sekitar lokasi kejadian. Bahkan salah satu pemotor sempat masuk gang dan melihat setiap rumah warga. Satu motor ditunggangi dua orang, bahkan satu di antaranya dipastikan perempuan. Sekitar pukul 16.00 WIB," kata Fitriani (40) kaka kandung Saeful.

Sejumlah warga, kata dia, yakin jika empat orang yang mencurigakan tersebut merupakan pelaku pembacokan setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan para pelaku usai melakukan aksinya.

"Yakinnya jika pelaku itu sama dengan yang mondar-mandir di lingkungan ini saat sore itu saat melihat rekaman CCTV, yang perempuannya menggunakan pakaian yang sama saat sore hari," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More