SuaraBogor.id - Persaudaraan Alumni atau PA 212 mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang dianggap menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.
Juru Bicara PA 212 Awi Mashuri memastikan pihaknya akan terus mendesak MUI mengeluarkan fatwa bahwa apa yang dikatakan Gus Yaqut merupakan tindak penistaan agama.
“Maka kami datang ke MUI, kami meminta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama,” katanya dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com).
Menurutnya, analogi Gus Yaqut tentang suara toa masjid dengan gonggongan anjing termasuk pelanggaran dan penistaan agama. Karenanya, Awit meminta MUI berlaku adil menanggapi polemik ini.
Awit mengatakan, pada 2017 lalu, MUI pernah mengeluarkan fatwa penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya, semaksimalnya agar diproses secara hukum," ujarnya.
Kata Awit, MUI berjanji membawa perkara ini ke rapat pimpinan MUI, Selasa (8/3/2022) mendatang.
Tak hanya mendesak MUI, PA 212 juga akan kembali datang Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Gus Yaqut.
“Selama belum ada fatwa dan hukum, kita suarakan terus, kita aksi terus”, tegasnya.
Baca Juga: PA 212 Demo Menag Buntut Polemik Analogi Azan, Pengamat: Ingin Menunjukkan Eksistensi
Sebelumnya, pihak dari Menag telah melakukan klarifikasi jika pernyataan Menag Yaqut saat merespon edaran Menag soal pengaturan pengeras suara masjid sama sekali tak membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Gonggongan, Anjing Peliharaan Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Banjir Bali
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara