SuaraBogor.id - Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, pemerintah kembali perpanjang PPKM di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Wilayah Bogor dan sekitarnya seperti Jakarta, Bekasi, dan Depok masuk ke dalam wilayah PPKM Level 2. Tidak hanya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, sejumlah wilayah lain seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Pangandaran juga masuk PPKM Level 2.
Kondisi wilayah Bogor yang sudah berada di PPKM Level 2 tentu saja membuat aktivitas warga sedikit lebih leluasa meski tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bagi warga Bogor yang ingin menonton bioskop, sejumlah bisokop di wilayah PPKM Level 2 kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Peningkatan kapasitas bioskop ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2. Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022, berikut aturan untuk warga di PPKM Level 2 yang ingin menonton di bioksop:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang