SuaraBogor.id - Indra Kesuma atau yang lebih dikenal Indra Kenz yang ditahan akibat terbukti terlibat penipuan penipuan berkedok binary option berbentuk Binomo. Terbaru, bukan hanya Indra Kenz, pemilik aplikasi Binomo kini masih ditelusuri.
Berdasarkan penelusuran penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pemilik aplikasi Binomo diduga berada di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini hal tersebut masih ditelusuri. Dugaan itu muncul berasal dari penelusuran aliran dana rekening tersangka Indra Kenz.
“Ini baru dugaan karena mungkin dari penyidik melihatnya dari hasil koordinasi dengan PPATK, mungkin ada aliran-aliran dana (yang mengindikasikan ada di Indonesia),” katanya dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut, Gatot mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu dari penyidik. Karenanya, ia tak bisa memastikan apakah benar pemilik Binomo berada di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pemilik Binomo berasal dari Indonesia.
“Dugaan itu masih kita dalami,” tutur Whisnu.
Whisnu sebelumnya menjelaskan ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kemarin.
Baca Juga: Menolak Disebut Bawahan, Pradita Arfanda Septiana Mengaku Korban Indra Kenz
Lebih lanjut, Whisnu mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.
Indra Kenz sendiri merupakan afiliator Binomo yang dicurigai sebagai perjudian berkedok investasi. Sebagai afiliator, Indra bertugas merekrut orang untuk ikut bermain dalam aplikasi itu.
Selain didakwa melakukan perjudian, ia juga dijerat telah melakukan penipuan daring. Kini polisi telah memblokir empat rekeningnya yang disebut menyimpan dana puluhan miliar.
Berita Terkait
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga