Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:56 WIB
Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail [Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Seorang Developer Perumahan Bumi Tajur Raya berinisial L menghilang tiga tahun tanpa kabar setelah melakukan penggelapan uang milik puluhan konsumen.

Diketahui, pelaku L merupakan ibu-ibu ini menggelapkan uang milik konsumen yang sudah melakukan DP di Perumahan Bumi Tajur Raya berlokasi di Jalan Raya Tajur Leuwi Bilik, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail, selaku kuasa hukum dari marketing Perumahan Bumi Tajur Raya yakni Magdalena mengatakan, bahwa kliennya juga menjadi korban pelaku Developer L.

Anggi sapaan akrabnya menjelaskan, awal mulanya perkara ini dari pihak developer yang tidak ada tanggung jawab telah menggelapkan uang milik konsumen.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan

Para konsumen yang merasa dirugikan tersebut pun, turut melaporkan kliennya yakni Magdalena selaku marketing di perumahan tersebut.

Padahal, kliennya juga menjadi korban atas penggelapan uang yang dilakukan oleh pelaku develover L.

"Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Bogor, bahkan pelaku berinisial L ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, atas penggelapan uang milik konsumen," katanya kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

"Namun, saat ini pihak kepolisian menyerahkan kepada ketiga belah pihak, yakni marketing, konsumen dan pihak developer," tambahnya.

Anggi menjelaskan, korban (konsumen) ada sebanyak 30 orang. Saat ini mereka meminta untuk uang dikembalikan.

Baca Juga: Pesona Curug Cipamingkis, dari Hutan Pinus Jadi Air Terjun Eksotis

"Uang yang digelapkan oleh tersangka ini kurang lebih Rp 500 juta. Pelaku juga akan menjaminkan sertifikat dan tanah girik, untuk dijadikan jaminan, namun sampai saat ini belum diserahkan," imbuhnya.

Meski pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun pihak kepolisian menyerahkan kembali kepada kuasa hukum untuk bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Tersangka ini dapat penangguhan, karena mempunyai tiga anak yang masih kecil," ucapnya.

"Saat ini para korban cuma meminta uang yang sudah diserahkan berupa DP perumahan yang belum jelas tersebut," jelasnya.

Sementara itu, marketing perumahan yakni Magdalena yang juga merupakan korban mengatakan, terkait kasus tersebut dirinya mengalami kerugian puluhan juta.

"Saya memang rugi kisaran 47 jutaan. Namun, harapan saya agar kasus ini bisa selesai, dan developer menyerahkan uangnya ke konsumen," katanya.

Load More