SuaraBogor.id - Seorang Developer Perumahan Bumi Tajur Raya berinisial L menghilang tiga tahun tanpa kabar setelah melakukan penggelapan uang milik puluhan konsumen.
Diketahui, pelaku L merupakan ibu-ibu ini menggelapkan uang milik konsumen yang sudah melakukan DP di Perumahan Bumi Tajur Raya berlokasi di Jalan Raya Tajur Leuwi Bilik, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail, selaku kuasa hukum dari marketing Perumahan Bumi Tajur Raya yakni Magdalena mengatakan, bahwa kliennya juga menjadi korban pelaku Developer L.
Anggi sapaan akrabnya menjelaskan, awal mulanya perkara ini dari pihak developer yang tidak ada tanggung jawab telah menggelapkan uang milik konsumen.
Para konsumen yang merasa dirugikan tersebut pun, turut melaporkan kliennya yakni Magdalena selaku marketing di perumahan tersebut.
Padahal, kliennya juga menjadi korban atas penggelapan uang yang dilakukan oleh pelaku develover L.
"Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Bogor, bahkan pelaku berinisial L ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, atas penggelapan uang milik konsumen," katanya kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
"Namun, saat ini pihak kepolisian menyerahkan kepada ketiga belah pihak, yakni marketing, konsumen dan pihak developer," tambahnya.
Anggi menjelaskan, korban (konsumen) ada sebanyak 30 orang. Saat ini mereka meminta untuk uang dikembalikan.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan
"Uang yang digelapkan oleh tersangka ini kurang lebih Rp 500 juta. Pelaku juga akan menjaminkan sertifikat dan tanah girik, untuk dijadikan jaminan, namun sampai saat ini belum diserahkan," imbuhnya.
Meski pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun pihak kepolisian menyerahkan kembali kepada kuasa hukum untuk bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Tersangka ini dapat penangguhan, karena mempunyai tiga anak yang masih kecil," ucapnya.
"Saat ini para korban cuma meminta uang yang sudah diserahkan berupa DP perumahan yang belum jelas tersebut," jelasnya.
Sementara itu, marketing perumahan yakni Magdalena yang juga merupakan korban mengatakan, terkait kasus tersebut dirinya mengalami kerugian puluhan juta.
"Saya memang rugi kisaran 47 jutaan. Namun, harapan saya agar kasus ini bisa selesai, dan developer menyerahkan uangnya ke konsumen," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan
-
Pesona Curug Cipamingkis, dari Hutan Pinus Jadi Air Terjun Eksotis
-
Jelang Ramadan Minyak Goreng Kemasan di Kota Bogor Langka, Bima Arya Ungkap Penyebabnya
-
Serunya Healing di Curug Balong Endah: Foto Bawah Air Sampai Trekking Susur Sungai
-
7 Aktivitas Seru di Curug Pangeran, Melompat dari Tebing Sampai Trekking
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam