SuaraBogor.id - Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna akan mendorong setiap Pondok Pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Hal tersebut usai Kemenag Kabupaten Bogor menerima usulan Bupati Bogor Ade Yasin agar semua pondok pesantren agar membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sehingga lulusannya mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.
"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," katanya, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk
Ujang menyebutkan bahwa pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar dengan membentuk satuan pendidikan muadalah.
Hal itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
Ade Yasin menganggap, ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem.
"Saya juga minta para camat dan para kepala desa, berperan aktif dalam upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan penetapan RLS akan diturunkan ke level kecamatan dan desa," kata Ade Yasin. [Antara]
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes Assahil Lampung Timur beserta Istri dan Anak Tewas Kecelakaan, Ratusan Santri Kumandangkan Doa
-
Tangkap Teroris Asal Gunung Sindur Bogor, Densus 88 Minta Masyarakat Waspada Marak Konten Terorisme di Medsos
-
Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Pimpinan Pondok Pesantren di Pinrang Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Pulang Dini Hari, Ustaz Pesantren Mis Raudhatul Qur'an Tanjungpinang Pukul Santriwati, Akui Khilaf
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu