SuaraBogor.id - Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna akan mendorong setiap Pondok Pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Hal tersebut usai Kemenag Kabupaten Bogor menerima usulan Bupati Bogor Ade Yasin agar semua pondok pesantren agar membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sehingga lulusannya mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.
"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," katanya, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk
Ujang menyebutkan bahwa pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.
Seperti diketahui, Bupati Bogor, mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar dengan membentuk satuan pendidikan muadalah.
Hal itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
Ade Yasin menganggap, ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem.
"Saya juga minta para camat dan para kepala desa, berperan aktif dalam upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan penetapan RLS akan diturunkan ke level kecamatan dan desa," kata Ade Yasin. [Antara]
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes Assahil Lampung Timur beserta Istri dan Anak Tewas Kecelakaan, Ratusan Santri Kumandangkan Doa
-
Tangkap Teroris Asal Gunung Sindur Bogor, Densus 88 Minta Masyarakat Waspada Marak Konten Terorisme di Medsos
-
Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Pimpinan Pondok Pesantren di Pinrang Dituntut 11 Tahun Penjara
-
Pulang Dini Hari, Ustaz Pesantren Mis Raudhatul Qur'an Tanjungpinang Pukul Santriwati, Akui Khilaf
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini