SuaraBogor.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.
“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat 18 Maret, serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa 22 Maret 2022.
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Menghapus 300 Ayat Alquran, Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
-
Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama
-
Resmi! Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Usai Minta 300 Ayat Alquran Dihapus dan Hina Rasulullah
-
Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Bareskrim Langsung Kontak FBI
-
Saifuddin Ibrahim Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi Koordinasi dengan FBI Lacak Keberadaan Saifuddin
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Clash of Legends 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Engagement Lewat Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia
-
Tumbuh Double Digit, Segmen Commercial Jadi Motor Baru Pertumbuhan BRI
-
Tenjolaya Bikin Jatuh Cinta, 5 Rekomendasi Wisata Alam di Bogor yang Wajib Kamu Eksplorasi
-
Bongkar Bangunan Liar di Puncak Demi Urai Kemacetan Kronis, 7 Titik Simpang Jadi Prioritas
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas