SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang ayah tiri yang nekat melakukan aksi kekerasan terhadap anak di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kekinian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengecam tindakan seorang ayah berinisial RR (25). Bahkan KPAD akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar," ucap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman usai mengunjungi rumah korban, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa saat ini korban yang masih berusia delapan tahun itu dalam kondisi di bawah tekanan psikologis, terlebih dengan beberapa luka pada bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
"Secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan," ujarnya.
Andika menegaskan, KPAD Kabupaten Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. Karena, selain kepada anak tiri, pelaku juga kerap berlaku kasar kepada istrinya.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtua-nya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," kata Andika.
Pasalnya, sebelum kasus aniaya ini terungkap, pelaku juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2019 atas kasus yang sama, namun berakhir damai dengan perjanjian. Empat bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya.
"Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu," tuturnya.
Baca Juga: Keji! Seorang Anak di Bogor Alami Trauma Usai Disiksa Ayah Tiri
Andika menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh RR bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak usia satu tahun pernikahan dengan istrinya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara. “Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar Yogen.
Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4). [Antara]
Berita Terkait
-
Keji! Seorang Anak di Bogor Alami Trauma Usai Disiksa Ayah Tiri
-
Viral Detik-Detik Warga Selamatkan Bocah yang Disekap, Diseterika dan Diikat Ayah Tiri di Bojonggede
-
Belasan Remaja di Bogor Diamankan Polisi Saat Tawuran Perang Sarung, Polisi: Janjian Dulu Lewat WhatsApp
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
-
Diduga Pakai Uang Camat-ASN di Bekasi, Rahmat Effendi Bangun Glamping Mewah di Puncak Bogor
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja
-
Kabupaten Bogor Jadi Kantong Kemiskinan Terbesar Se-Indonesia, Padahal Rumah Prabowo dan SBY
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas