SuaraBogor.id - Tingkat literasi wakaf atau pemahaman tentang wakaf di kalangan masyarakat Indonesia belum mencapai 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh mengatakan, untuk meningkatkan literasi wakaf tentu wajib diimbangi oleh media atau para jurnalis.
Tujuannya yakni mampu menyebarluaskan pengetahuan tentang wakaf ke kalangan masyarakat umum di Indonesia.
"Saya rasa jurnalis punya ruang sangat luar biasa untuk bisa berbuat baik, mengisi celah-celah yang masih kosong untuk menyebarkan pengetahuan tentang wakaf itu apa," katanya dalam acara Workshop Jurnalis Wakaf 2022, yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, peningkatan pengetahuan belum cukup sehingga perlu ditingkatkan menjadi pemahaman.
"Semuanya punya modal luar biasa untuk meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran untuk berwakaf seperti jurnalis," ungkapnya.
Untuk diketahui, wakaf sendiri adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah islam.
Perbedaan wakaf, zakat, dan infak
Berdasarkan buku dari BWI, jika mengacu pada pengertian wakaf sebelumnya, kata sedekah, jadi sebuah kata kunci yang mendasari kegiatan ini.
Baca Juga: Keberatan Tanahnya Dipasangi Plang, Sentul City Tegaskan Tidak Kenal Dengan Agus Anwar Obligor BLBI
Baik wakaf, zakat, dan infak secara mendasar memiliki konsep yang identik, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan kepada individu maupun kelompok yang kurang mampu.
Meskipun begitu, masyarakat perlu memahami adanya perbedaan dari wakaf, zakat, serta infak sebagai sedekah.
Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunnah. Selain itu wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan, nilainya harus dikembangkan secara syariah.
Pengembangan nilai dari harta dalam pengertian wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan disalurkan. Berbeda dengan pengertian wakaf, untuk zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu.
Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang wajib diikuti oleh seseorang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya.
Zakat juga terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan infak adalah bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dengan jumlah yang tidak ditentukan.
Berita Terkait
-
Keberatan Tanahnya Dipasangi Plang, Sentul City Tegaskan Tidak Kenal Dengan Agus Anwar Obligor BLBI
-
Tolak Wacana Tiga Periode Presiden Jokowi, Ribuan Mahasiswa Bogor Minta Hal Ini dan Ancam Geruduk Istana
-
Jadwal Imsakiyah Bogor Hari Ini Sabtu 9 April 2022
-
Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong: Orang Miskin Harus Bayar Zakat
-
Jadwal Buka Puasa Bogor Jawa Barat Lengkap dengan Jadwal Sholat Jumat 8 April 2022
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Gebrakan Jumling Pemkab Bogor: 6 Pejabat Top Serentak Blusukan ke Masjid Tiap Pekan, Ini Tujuannya
-
Biar Jujur dan Tak Berbohong, Bawaslu Tanam Pohon Manggis Antikorupsi di Bogor
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam? Ini Daftar Lokasi ATM 24 Jam di Wilayah Ciampea Bogor
-
5 Fakta Pengecatan Pagar Pakansari, Anggaran Rp3 Miliar dan Warna Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
-
Transformasi Digital dan Fundamental Kokoh, BRI Catatkan Laba Rp26,53 Triliun