SuaraBogor.id - Pada Sabtu (9/4/2022) mahasiswa dari Universitas Ibn Khaldun melakukan aksi unjuk rasa di Istana Bogor, Jawa Barat.
Aksi demonstrasi para mahasiswa meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kembali mengkaji ulang kenaikan BBM dan Gas LPG 3 Kilogram.
Tidak hanya itu, mahasiswa Bogor juga mendesak Jokowi untuk evaluasi kinerja para menteri atau pembantunya.
Pada aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai kericuhan mahasiswa dengan aparat kepolisian. Namun, kericuhan bisa diredam.
Pihak kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa memasang pagar berikade kawat duri sepanjang ruas Jalan Sudirman. Melihat pagar berikade kawat duri, para mahasiswa langsung merapatkan border.
Beberapa menit kemudian, sebuah mobil pick up berwarna putih datang dengan membawa alat pengeras suara. Mobil tersebut langsung berhenti di depan pagar berikade kawat duri.
Salah satu mahasiswa menggunakan almamater hijau menyampaikan tuntutannya. Pertama, yakni mengecam Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengevaluasi kinerja para jajaran kabinet yang bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan komoditas yang menjadi kebutuhan rakyat.
“Seperti bahan pangan pokok yang murah untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata salah satu mahasiswa saat orasi.
Kedua, mahasiswa UIKA Bogor menuntut dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar tidak menjadi pengkhianat amanat reformasi dengan alasan apapun, seperti wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan, dan wacana tiga periode.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ikut Jaga Persatuan Masyarakat
Ketiga, mahasiswa menuntut dan mendesak Presiden Jokowi dan pemerintah untuk mengkaji ulang tentang kenaikan harga BBM jenis pertamax.
“Dan menolak keras wacana kenaikan harga pertalite dan gas elpiji 3 kg,” jelasnya.
Kemudian tuntutan keempat, mereka mendesak Presiden Jokowi dan pemerintah pusat agar membatalkan kenaikan PPN. Sebab kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan segala harga bahan pangan kebutuhan rakyat Indonesia.
Terakhir, mahasiswa UIKA Bogor menuntut Kementerian Perdagangan segera menuntaskan oknum-oknum mafia minyak di Indonesia.
“Dengan tuntutan tersebut kami berikan waktu pada Presiden Jokowi dan pemerintah untuk dapat mengambil sikap dan mengeluarkan statement resmi dalam waktu 2×24 jam,” tegas mahasiswa UIKA Bogor dalam orasinya.
Apabila sampai dengan watu yang ditentukan tidak ada respon yang diberikan, mahasiswa UIKA Bogor siap untuk berlipat ganda dan turun aksi kembali dengan massa yang lebih besar.
Tag
Berita Terkait
-
Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ikut Jaga Persatuan Masyarakat
-
Pastikan Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Jokowi: Jangan Muncul Spekulasi Perpanjangan Jabatan
-
Pro Kontra Demo 11 April, Saling Sindir dan Perang Tagar di Media Sosial
-
Ini Nama 6 Mahasiswa Unhas Berangkat ke Jakarta, Akan Demo di Istana Negara
-
Batal Demo 11 April di Istana, BEM SI Pilih Geruduk Gedung DPR RI; Kita Ingin Pastikan Konstitusi yang Ada Berjalan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas