SuaraBogor.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan setiap perusahaan diwilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) pembagian THR harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri perusahaan wajib telah membayarkan THRnya kepada para karayawanya paling lambat H-7 Hari Raya," kata Endan pada SuaraBogor.id, Kamis (21/4/2022).
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, untuk jumlah besaranya bagi karyawan yang telah bekerja diatas 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan kerja secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara porposional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan," jelasnya.
Endan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat bersama Lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja akan melakukan monitoring pembagian THR.
"Senin (25/4/2022) nanti kami akan melibatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR. Wewenang kita adalah hanya monotring saja, untuk pengawasan itu ada di Dinas Provinsi," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam monitoring tersebut ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran dari Kemenaker, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
"Untuk pemberian sanksi, hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan disampaikan ke tingkat Provinsi. Karena ditingkat Provinsi telah mendirikan posko pengaduan THR, sedangkan penindakanya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
-
Jadwal Buka Puasa Cianjur Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Kamis 21 April 2022
-
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Catat Tanggal dan Aturan Lengkapnya
-
Udah Terima THR? Ini Tips Mengelolanya Agar Tak Cepat Habis sebelum Lebaran
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB