SuaraBogor.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan setiap perusahaan diwilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) pembagian THR harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri perusahaan wajib telah membayarkan THRnya kepada para karayawanya paling lambat H-7 Hari Raya," kata Endan pada SuaraBogor.id, Kamis (21/4/2022).
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, untuk jumlah besaranya bagi karyawan yang telah bekerja diatas 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
"Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan kerja secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara porposional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan," jelasnya.
Endan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat bersama Lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja akan melakukan monitoring pembagian THR.
"Senin (25/4/2022) nanti kami akan melibatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR. Wewenang kita adalah hanya monotring saja, untuk pengawasan itu ada di Dinas Provinsi," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam monitoring tersebut ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran dari Kemenaker, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
"Untuk pemberian sanksi, hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan disampaikan ke tingkat Provinsi. Karena ditingkat Provinsi telah mendirikan posko pengaduan THR, sedangkan penindakanya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Cianjur Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Kamis 21 April 2022
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Wabah Chikungunya Merebak di Cianjur, Puluhan Warga Tumbang!
-
Dampak Gempa Bogor Semalam, Plafon Ambruk Hingga Dinding Retak di Belasan Rumah Warga
-
Gempa Dangkal M 4,1 Guncang Bogor Semalam, BMKG Sebut Ini Penyebabnya
-
Pabrik Uang Palsu di Bogor Beroperasi Setengah Tahun
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno