SuaraBogor.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan setiap perusahaan diwilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) pembagian THR harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri perusahaan wajib telah membayarkan THRnya kepada para karayawanya paling lambat H-7 Hari Raya," kata Endan pada SuaraBogor.id, Kamis (21/4/2022).
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, untuk jumlah besaranya bagi karyawan yang telah bekerja diatas 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan kerja secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara porposional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan," jelasnya.
Endan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat bersama Lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja akan melakukan monitoring pembagian THR.
"Senin (25/4/2022) nanti kami akan melibatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR. Wewenang kita adalah hanya monotring saja, untuk pengawasan itu ada di Dinas Provinsi," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam monitoring tersebut ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran dari Kemenaker, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
"Untuk pemberian sanksi, hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan disampaikan ke tingkat Provinsi. Karena ditingkat Provinsi telah mendirikan posko pengaduan THR, sedangkan penindakanya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
-
Jadwal Buka Puasa Cianjur Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Kamis 21 April 2022
-
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Catat Tanggal dan Aturan Lengkapnya
-
Udah Terima THR? Ini Tips Mengelolanya Agar Tak Cepat Habis sebelum Lebaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Masih Jadi Rekomendasi, BBRI Ditopang Kinerja dan Fundamental yang Kuat
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
-
Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
-
Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM