SuaraBogor.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan setiap perusahaan diwilayahnya harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2022.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) pembagian THR harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, tujuh hari sebelum perayaan hari Raya Idul Fitri perusahaan wajib telah membayarkan THRnya kepada para karayawanya paling lambat H-7 Hari Raya," kata Endan pada SuaraBogor.id, Kamis (21/4/2022).
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, untuk jumlah besaranya bagi karyawan yang telah bekerja diatas 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan kerja secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara porposional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan," jelasnya.
Endan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat bersama Lembaga Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja akan melakukan monitoring pembagian THR.
"Senin (25/4/2022) nanti kami akan melibatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR. Wewenang kita adalah hanya monotring saja, untuk pengawasan itu ada di Dinas Provinsi," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam monitoring tersebut ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran dari Kemenaker, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
"Untuk pemberian sanksi, hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan disampaikan ke tingkat Provinsi. Karena ditingkat Provinsi telah mendirikan posko pengaduan THR, sedangkan penindakanya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu
-
Jadwal Buka Puasa Cianjur Lengkap dengan Bacaan Doanya, Hari Ini Kamis 21 April 2022
-
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Berikut Cara Lapor ke Pemerintah
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Catat Tanggal dan Aturan Lengkapnya
-
Udah Terima THR? Ini Tips Mengelolanya Agar Tak Cepat Habis sebelum Lebaran
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi
-
Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan Polres Bogor, DPMD Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Jabatan!
-
Tak Hanya Olahraga, CFD Tegar Beriman Siap Jadi Pendorong Roda Ekonomi Baru Cibinong
-
Awas! Akses Jalan di Bendung Katulampa Ditutup Parsial, Ada Perawatan Krusial Antisipasi Banjir