SuaraBogor.id - Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan penganiayaan Anak di bawah umur divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Duduh sempat bikin heboh Indonesia karena diduga mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Vonis tidak bersalah ini dimuat dalam Putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.
Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Duduh bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Viral Pasutri Lansia di Sukabumi Tiga Hari Tidak Makan, Kades Beberkan Fakta Mengejutkan
"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," adalah catatan pertama dari amar putusan tersebut.
Selanjutnya majelis hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan unggal Penuntut Umum; Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Serta memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tali akar pohon serupa rotan, panjang80 cm warna coklat; 1 (satu) buah pencukur jenggot warna biru, merk Gillette; 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa merk tetap terlampir dalam berkas perkara; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yang diserahkan pada persidangan hari Senin tanggal 18 April 2022, terdakwa Duduh dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa hingga Pangandaran
Terdakwa sendiri sejak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/XXX/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 3 Desember 2021, hingga putusan dibacakan menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,Yohan Bayu Afianto dan Andi Wijaya, dari Kantor Hukum YOHAN BAYU & PARTNER yang beralamat di Perum. Villa Mutiara Bogor Blok J3 No. 3 Mekarwangi Tanah Sareal Bogor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Duduh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sukabumi atas dugaan melakukan tindak kekerasaan kepada Anak dibawah umur.
Kasus ini bermula dari informasi viral di media sosial terkait kondisi Oc bocah laki-laki berusia (13 tahun) yang ditemukan kehilangan sejumlah kuku kaki, dan luka bakar ringan di wajah.
Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Duduh sebagai tersangka karena sehari-hari ia sering bersama bocah tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra kepada awak media mengatakan tersangka diduga melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.
"Emosi karena korban sering mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," ungkap Kapolres Sukabumi saat itu.
Tersangka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik
-
Asyik Foto di Candi, Emak-Emak Ini Tak Sadar Mengganggu Umat Beribadah. Netizen: Astaga!
-
Viral, Petugas Bea Cukai Dapat "Premi" dari Denda? Netizen Geram!
-
Viral! Detik-Detik Sound Horeg Maut Roboh di Pawai Madrasah Bondowoso, Tanpa Izin Pula
-
Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
-
Aksi Begal Kembali Gentayangan di Bogor, Pelajar Luka Parah dan Motor Dibawa Kabur