SuaraBogor.id - Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan penganiayaan Anak di bawah umur divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Duduh sempat bikin heboh Indonesia karena diduga mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Vonis tidak bersalah ini dimuat dalam Putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.
Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Duduh bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Viral Pasutri Lansia di Sukabumi Tiga Hari Tidak Makan, Kades Beberkan Fakta Mengejutkan
"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," adalah catatan pertama dari amar putusan tersebut.
Selanjutnya majelis hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan unggal Penuntut Umum; Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Serta memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tali akar pohon serupa rotan, panjang80 cm warna coklat; 1 (satu) buah pencukur jenggot warna biru, merk Gillette; 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa merk tetap terlampir dalam berkas perkara; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yang diserahkan pada persidangan hari Senin tanggal 18 April 2022, terdakwa Duduh dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa hingga Pangandaran
Terdakwa sendiri sejak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/XXX/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 3 Desember 2021, hingga putusan dibacakan menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan.
Berita Terkait
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Ngaku Satu Grup Arisan dengan Lisa Mariana, Netizen Ini Ungkap Fakta Mengejutkan Begini
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman