"Saat itu korban yang sudah terikat dengan tali, mulai dilukai oleh tersangka. Pertama mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris Kuku jari Kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya Kuku jari korban terlepas," tutur AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra.
Adapun pasal yang diterapkan lanjut Dedy yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini menarik perhatian pemerintah, dari daerah, provinsi hingga pusat. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi bocah tersebut di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Setelah melihat langsung kondisi Anak laki-laki itu, Mensos Risma berencana membawa bocah itu ke Jakarta.
Risma yang datang pada Jumat malam, 3 Desember 2021, mengatakan akan membawa Anak tersebut dan kakeknya ke balai sosial di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen Kemensos serta berunding dengan korban dan pihak keluarga yang juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
Tag
Berita Terkait
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor