"Saat itu korban yang sudah terikat dengan tali, mulai dilukai oleh tersangka. Pertama mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris Kuku jari Kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya Kuku jari korban terlepas," tutur AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra.
Adapun pasal yang diterapkan lanjut Dedy yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini menarik perhatian pemerintah, dari daerah, provinsi hingga pusat. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi bocah tersebut di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Setelah melihat langsung kondisi Anak laki-laki itu, Mensos Risma berencana membawa bocah itu ke Jakarta.
Risma yang datang pada Jumat malam, 3 Desember 2021, mengatakan akan membawa Anak tersebut dan kakeknya ke balai sosial di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah hasil asesmen Kemensos serta berunding dengan korban dan pihak keluarga yang juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor
-
Peringatan Keras Pengendara Bogor! Mata Elektronik Mulai Mengawasi, Siap-siap Kena Tilang Otomatis