SuaraBogor.id - Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan penganiayaan Anak di bawah umur divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Duduh sempat bikin heboh Indonesia karena diduga mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Vonis tidak bersalah ini dimuat dalam Putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.
Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Duduh bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," adalah catatan pertama dari amar putusan tersebut.
Selanjutnya majelis hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan unggal Penuntut Umum; Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Serta memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tali akar pohon serupa rotan, panjang80 cm warna coklat; 1 (satu) buah pencukur jenggot warna biru, merk Gillette; 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa merk tetap terlampir dalam berkas perkara; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yang diserahkan pada persidangan hari Senin tanggal 18 April 2022, terdakwa Duduh dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Viral Pasutri Lansia di Sukabumi Tiga Hari Tidak Makan, Kades Beberkan Fakta Mengejutkan
Terdakwa sendiri sejak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/XXX/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 3 Desember 2021, hingga putusan dibacakan menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,Yohan Bayu Afianto dan Andi Wijaya, dari Kantor Hukum YOHAN BAYU & PARTNER yang beralamat di Perum. Villa Mutiara Bogor Blok J3 No. 3 Mekarwangi Tanah Sareal Bogor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Duduh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sukabumi atas dugaan melakukan tindak kekerasaan kepada Anak dibawah umur.
Kasus ini bermula dari informasi viral di media sosial terkait kondisi Oc bocah laki-laki berusia (13 tahun) yang ditemukan kehilangan sejumlah kuku kaki, dan luka bakar ringan di wajah.
Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Duduh sebagai tersangka karena sehari-hari ia sering bersama bocah tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra kepada awak media mengatakan tersangka diduga melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.
"Emosi karena korban sering mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," ungkap Kapolres Sukabumi saat itu.
Tersangka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Tag
Berita Terkait
-
Rp200 Juta Amblas, Dustin Tiffani Ungkap Kisah Pahit Ditipu Beli Mobil Bekas
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!
-
Anak Anggota DPRD Terlibat Kericuhan di Angkringan Cileungsi, Warga: Keresahan Sudah Lama