SuaraBogor.id - Duduh (57 tahun), terdakwa kasus dugaan penganiayaan Anak di bawah umur divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Duduh sempat bikin heboh Indonesia karena diduga mencabut kuku kaki seorang anak laki-laki yang masih berusia 13 tahun di Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Vonis tidak bersalah ini dimuat dalam Putusan PN Cibadak nomor 46/PID.SUS/2022/PN CBD yang dibacakan majelis pada sidang tanggal 25 April 2022 lalu.
Hakim ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, bersama dua hakim anggota yaitu Agustinus dan Yudistira Alfian serta panitera pengganti Wiwin Winarni mengadili terdakwa Duduh bin H.Sajidin bebas dari dakwaan penuntut umum sebagai amar putusan, yang sudah dipublish portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Dudu Bin H. Sajidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," adalah catatan pertama dari amar putusan tersebut.
Selanjutnya majelis hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan unggal Penuntut Umum; Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Serta memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tali akar pohon serupa rotan, panjang80 cm warna coklat; 1 (satu) buah pencukur jenggot warna biru, merk Gillette; 1 (satu) buah korek api gas warna merah tanpa merk tetap terlampir dalam berkas perkara; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andi Ardiani menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yang diserahkan pada persidangan hari Senin tanggal 18 April 2022, terdakwa Duduh dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Viral Pasutri Lansia di Sukabumi Tiga Hari Tidak Makan, Kades Beberkan Fakta Mengejutkan
Terdakwa sendiri sejak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/XXX/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 3 Desember 2021, hingga putusan dibacakan menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,Yohan Bayu Afianto dan Andi Wijaya, dari Kantor Hukum YOHAN BAYU & PARTNER yang beralamat di Perum. Villa Mutiara Bogor Blok J3 No. 3 Mekarwangi Tanah Sareal Bogor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Duduh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Sukabumi atas dugaan melakukan tindak kekerasaan kepada Anak dibawah umur.
Kasus ini bermula dari informasi viral di media sosial terkait kondisi Oc bocah laki-laki berusia (13 tahun) yang ditemukan kehilangan sejumlah kuku kaki, dan luka bakar ringan di wajah.
Penyidik kepolisian kemudian menetapkan Duduh sebagai tersangka karena sehari-hari ia sering bersama bocah tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra kepada awak media mengatakan tersangka diduga melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban.
"Emosi karena korban sering mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," ungkap Kapolres Sukabumi saat itu.
Tersangka kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Tag
Berita Terkait
-
Donald Trump Umumkan Pengeboman Terdahsyat dalam Sejarah Timur Tengah, Kilang Iran Dilindungi
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Jangan Terjebak Macet! Pahami Aturan Buka Tutup Jalur Puncak Jelang Idul Fitri
-
Siaga Satu Arah! Polisi Pantau 6 Titik Rawan Macet Puncak Jelang Sore Hari
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026