Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 19 Mei 2022 | 19:55 WIB
Sejumlah pakaian NN (28) dibuang dan dibakar warga lantaran geram dengan ulah pelaku yang bersuami dua di Desa Tanjungsari, Cianjur. [Dok. Istimewa]

SuaraBogor.id - Belakangan ini warga Jawa Barat khususnya Cianjur dihebohkan dengan adanya peristiwa seorang perempuan memiliki dua suami atau kasus poliandri.

Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang meminta kepada masyarakatnya untuk tidak menikah siri.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengaku prihatin dengan kasus poliandri yang ada di Cianjur tersebut. Mengingat Kabupaten Cianjur ini terkenal sebagai Kota Santri dengan 99 persen warga beragama Islam.

“Cianjur ini kan Kota Santri dan agamis, tapi terjadi kasus poliandri yang dilarang agama dan membuat heboh belakangan ini. Saya prihatin sekali dengan kejadian ini,” ungkap Herman kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Wanita Misterius Pembuang Janin Bayi di Cianjur Masih Dikejar Polisi, Ini Ciri-Cirinya!

Herman menuturkan, Pemkab akan meningkatkan sosialisasi keagamaan untuk mencegah kejadian serupa kembali di Cianjur.

“Kita akan tingkatkan sosialisasi hingga pembinaan keagamaan hingga ke tingkat desa,” kata Herman.

Menurutnya, sosialisasi terkait aturan perkawinan yang tidak hanya secara keagamaan, namun juga harus tercatat secara negara.

“Kita akan sosialisasikan itu, Undang-undang tentang perkawinan. Perkawinan tidak hanya nikah siri, tapi juga tercatat secara negara. Supaya tidak terjadi poliandri-poliandri berikutnya,” ucap dia.

Baca Juga: Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Load More