SuaraBogor.id - Kasus perseteruan antara karyawan dan pihak perusahaan Jungleland Bogor hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Dua tahun lamanya setelah laporan yang diberikan karyawan kepada PT Jungleland Asia pada tanggal 16 Mei 2020, berisikan tentang permintaan hak upah karyawan selama bekerja dan THR serta tunjangan BPJS belum juga ada kejelasan.
Salah seorang karyawan Jungleland, sebut saja Rizal menuturkan, gaji dan THR yang seharusnya mereka terima, namun tak dibayarkan sepeserpun.
“Jadi selama 2 tahun kita kerja waktu itu 2020, kita belum mendapatkan hak kita, dengan alasan pandemi, padahal sekarang sudah beroperasi kembali junglelandnya,” kata Rizal mengutip dari Bogordaily - jaringan Suara.com, Minggu (22/5/2022).
Namun ternyata bukan hanya gaji dan THR yang belum dibayarkan, melaikan juga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan milik Grup Bakrie tersebut.
“Karyawan yang belum menerima gaji selama dua tahun itu, ratusan orang pak, mereka sama sekali tidak dipenuhi haknya oleh Jungleland,” tambahnya.
Bahkan, kata Rizal, karyawan juga pernah melaporkan masalah penunggakan gaji dan THR ini kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor. Sayang, hasil yang didapatkan justru tidak sesuai dengan harapan.
Lebih lanjut Rizal menambahkan,Jungle Land saat ini statusnya sudah beroperasi kembali, namun tetap saja gaji dan tunjangan lainnya belum diterima karyawan.
“Gaji kita selama dua tahun belum dibayarkan, termasuk THR dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Rizal mengatakan bahwa manajemen Jungle Land terdampak pandemi Covid-19 hingga memengaruhi operasional perusahaan. Manajemen menutup wahana pada 20 Maret 2020 sebagai dampak dari pandemi, akibatnya, perusahaan tidak mendapatkan pendapatan.
Hal senada diungkapkan Bandi selaku section head project & maintenance perwakilan x karyawan Jungle Land yang telah habis kontraknya terus memperjuangkan haknya.
Tepat pada tanggal 20 Maret 2020 Jungle Land JLA tutup total karena kondisi pandemi covid-19 yang semakin memburuk, pihak JLA meminta pengertian atas musibah tersebut kepada para karyawan yang belum menerima gaji dikarenakan perusahaan tidak mendapatkan revenue dan income selama pemberhentian total.
Bandi menjelaskan bahwa pihak Jungle Land telah berjanji akan mencicil gaji para karyawan yang tertunda dan menentukan tanggal pembayaran yang sudah disepakati
“Ada cicilan tapi tidak sesuai dengan kesepakatan,” kata saat di konfirmasi suara.com pada hari Jumat (20/5/2022).
Menurut pengakuan Bandi sebelum 400 orang karyawan diberhentikan secara sepihak pihak JLA tidak memberikan kejelasan kepada seluruh karyawan tang menjalankan WFH.
“Selama kita di rumahkan tidak ada gaji sama sekali dan didiamkan tanpa kejelasan selama 2 tahun lamanya,” bebernya.
Hingga berita ini di terbitkan menurut Bandi pihak JLA baru melunasi pembakaran sebanyak 400 juta untuk 400 orang karyawan, tentunya hal tersebut berbanding jauh dengan perjanjian yang sudah di sepakati bersama.
“Total keseluruhan hutang JLA menurut perhitungan sepihak dari JLA sekitar 9.5 Miliar dan pesangon untuk karyawan tetap 2.5 Miliar tapi itu hitungan sepihak dari JLA dan pesangon Juga dihitung pake UUD baru bukan UUD 2003,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Suara.com masih terus mencoba menghubungi pihak dari Jungle Land Bogor.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Perumahan Bogor, Polisi Temukan Ini di Bagian Mulut Korban
-
Paul Pogba Siap Reuni Kembali dengan Juventus
-
Hujan Deras Terjang Bogor, Empat Warga Cijeruk Dikabarkan Tertimbun Longsor
-
Bayaran Gaji Arya Saloka di Sinetron Ikatan Cinta Bocor, Besaran Per Episodenya Bisa Beli Dua IPhone 13 Sekaligus
-
2 Desa di Sukajaya Bogor Diterjang Longsor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini