Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Mei 2022 | 19:51 WIB
ILUSTRASI - Suasana aktivitas pekerja pada salah satu agen minyak goreng curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Pastikan masyarakat dapat membeli minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng pada Kamis (26/5/2022).

Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng ini dipimpin oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purbomo Condro dan wakilnya Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan dibantu pemerintah setempat.

"Satgas ini terdiri atas empat sub satgas, yang pertama adalah monitoring harga. Ada 11 pasar utama. Kemudian, ada satgas analisa dan evaluasi, satgas penyelidikan dan terakhir sub satgas penegakan hukum," kata Kombes Pol Susatyo saat memberi keterangan pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota dikutip dari Antara.

Susatyo menerangkan sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Kota Bogor membentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng yang terdiri atas 200 petugas gabungan TNI Polri yang langsung bergerak dengan memantau ke 95 toko yang di 11 pasar utama kota itu.

Puluhan toko itu dipantau berdasarkan tiga kategori. Kategori hijau berarti sesuai dengan HET yang menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022.

Toko-toko yang masuk dalam kategori itu menjual minyak goreng curah sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram.

Selanjutnya yang kedua kategori kuning adalah toko-toko yang kedapatan menjual 10 persen di atas HET dengan paling tinggi sekitar Rp 17.000 dan Kategori merah diberikan bagi toko-toko yang menjual di atas Rp 17.000 per kilogram.

Susatyo menyebut, pada hari pertama pembentukan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, dari 95 toko, kategori hijau terdapat sekitar delapan toko, kategori kuning sebanyak 18 toko dan kategori merah ada 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium.

"Berdasarkan temuan tersebut, kami memeriksa sebanyak 15 pedagang, kami periksa, wawancara untuk mengetahui mengapa ada disparitas harga yang berbeda," ujar Susatyo.

Kapolresta Bogor Kota itu menjelaskan keterangan dari hasil wawancara terhadap 15 orang pedagang minyak goreng curah itu akan menjadi acuan untuk mengusut lebih lanjut letak permasalahan penjualan bahan pokok itu, sehingga terlihat sulit mengikuti aturan pemerintah.

Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor akan memeriksa rantai distribusi dari level pedagang hingga distributor. Polresta Bogor Kota, kata Susatyo, akan berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng tingkat Mabes Polri agar bisa mengurai dan menekan harga hingga ke pengecer.

"Tentunya, kami berharap dalam dua hari ini kami akan bekerja keras untuk mengetahui sumbernya, termasuk pula, kami ingin mengetahui pada titik distributor berapa harga yang diterima," ujarnya lagi.

Baca Juga: Mulai 31 Mei, Pemerintah Akan Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Load More