SuaraBogor.id - Sebanyak 1.365 pesantren di Kabupaten Bogor akan segera dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Perda Pesantren nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren.
"Sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," katanya, mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Ia mencatat di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pesantren, terdiri dari 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah.
Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.
Iwan menyebutkan, Perda yang tak lama lagi akan diterbitkan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
"Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Iwan.
Baca Juga: Percepat Penanganan Stunting, Danone Indonesia Luncurkan Rumah Bunda Sehat di Kabupaten Bogor
Berita Terkait
-
Percepat Penanganan Stunting, Danone Indonesia Luncurkan Rumah Bunda Sehat di Kabupaten Bogor
-
Presiden Jokowi Dinilai Berkomitmen Penuh Mewujudkan Kemandirian Ekonomi di Lingkungan Pesantren
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Puncak Bogor Porak-poranda
-
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
-
Takziah ke Keluarga Ridwan Kamil, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan: Semoga Eril Diampuni Dosa dan Diterima Amal Ibadahnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Fatayat NU Siap Jadi Motor Ekonomi Perempuan di Pelosok Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka