Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 07 Juni 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi santri atau pesantren. (Pexels.com)

SuaraBogor.id - Sebanyak 1.365 pesantren di Kabupaten Bogor akan segera dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Perda Pesantren nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren.

"Sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," katanya, mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Ia mencatat di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pesantren, terdiri dari 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah.

Baca Juga: Percepat Penanganan Stunting, Danone Indonesia Luncurkan Rumah Bunda Sehat di Kabupaten Bogor

Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.

Iwan menyebutkan, Perda yang tak lama lagi akan diterbitkan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.

Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

"Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Iwan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dinilai Berkomitmen Penuh Mewujudkan Kemandirian Ekonomi di Lingkungan Pesantren

Load More